Pelapor dan Terlapor Masuk 10 Besar Komisioner KPU

Pelapor dan Terlapor Masuk 10 Besar Komisioner KPU

radarlampung.co.id - KPU RI menetapkan komisioner kabupaten/kota termasuk di Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut merujuk pada  pengumuman Nomor: 71/SDM.13.Pu/05/KPU/XI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Periode 2019/2024 tersebut LP dan VYP berada di urutan 10 besar yang artinya tidak menjadi 5 Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih. Dalam pengumuman tersebut,  pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen komisioner KPU Tulangbawang sama-sama masuk 10 besar.  Lilis Pujiati (Terlapor) menjadi 10 besar pada rekrutmen Anggota KPU Pesawaran. Sementara Viza Yelisanti Putri menjadi 10 besar dalam rekrutmen KPU Tulangbawang. Kendati demikian,  keduanya tidak lolos menjadi komisioner. Sebab,  berdasarkan regulasi,  jumlah komisioner kabupaten/kota hanya diambil lima besar saja. Ketua KPU Lampung,  Erwan Bustami mengatakan setelah pengumuman ini, keseluruhan komisioner akan dilantik di KPU RI,  Kamis (21/11). \"Jadi hari ini seluruh calon komisioner dikumpulkan terlebih dahulu di Bandarlampung,  kemudian berangkat dengan menggunakan perjalanan darat menuju KPU RI. Semua difasilitasi KPU Lampung, \" ujarnya, Rabu (20/11). Erwan melanjutkan,  setelah pelantikan nantinya pengalihan kewenangan yang saat ini diambil oleh KPU provinsi Lampung,  dan komisoner KPU kabupaten/kota terpilih langsung melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pilkada. \"Kalau itu otomatis dikembalikan karena komisioner kabupaten/kota sudah sah, \" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: