Iklan Bos Aca Header Detail

Pelecehan Seksual, Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa Pasal Berlapis

Pelecehan Seksual, Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa Pasal Berlapis

Radarlampung.co.id - Pasal berlapis diberikan jaksa Penuntut umum (JPU) untuk oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/9). Dengan tegar, CE, oknum Dosen FKIP Universitas Lampung (Unila), duduk di kursi kesakitan dengan menggunakan kemeja, kopiah lengkap dengan rompi tahanan. Pria 58 tahun warga Jalan Purnawirawan, Bandarlampung itu menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Dengan tenang, CE mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan. Perbuatan CE telah mempermalukan dunia pendidikan. Akibat perbuatannya, ia didakwa pasal berlapis yakni, Pasal 290 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 281 ke-2 Jo. Pasal 64 ayat (1). Kadek menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada 13 November 2017 silam di ruangannya Gedung 1 lantai 3. Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari contoh proposal milik orang lain. Setelah menemukan contoh proposal, kemudian korban memberikan kepada terdakwa. \"Terdakwa mengambil contoh proposalnya dengan sengaja mengenakan tangannya ke bagian dada korban,\" ujarnya. Setelah itu, pada tanggal 29 November 2017 Pukul 14.00 WIB, korban bersama dua rekannya melakukan bimbingan kepada terdakwa di lantai I gedung I. Kemudian terdakwa menanyakan proposal milik korban. \"Proposal itu dipegang korban sambil diletakan di pahanya. Belum sempat diserahkan, terdakwa mengambil proposal tersebut sambil memegang paha korban,\" jelasnya. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB di ruang kerja terdakwa di lantai 3 gedung 1 korban melakukan bimbingan skripsi. Setelah korban masuk, terdakwa mengunci pintu ruangan dan meminta korban untuk berjanji kepadanya agar jangan marah ketika diraba-raba. \"Terdakwa yang sedang memegang tangan korban menolak kemudian menariknya. Setelah itu, terdakwa mengatakan jika tidak menuruti maka akan tidak diluluskan. Korban tetap menolak dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu orang lain,\" tandasnya. (mel/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: