Pemalak Sopir di Jalinsum Way Kanan Ditangkap Polisi

Pemalak Sopir di Jalinsum Way Kanan Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan CNI (40) dan RJ (25) warga Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Keduanya diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan perkara curas itu terjadi Minggu (1/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Rino bersama rekannya tengah melintas di Jalinsum Kampung Banjar Masin dari arah Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara menuju arah Kecamatan Blambangan Umpu. Setelah tiba di jembatan Jalinsum Kampung Banjar Masin, korban berhenti dan mengganti ban mobilnya yang pecah. Tidak lama kemudian datang CNI dan RJ mengendarai sepeda motor yamaha xeon merah hitam tanpa nopol. Pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban. Karena takut korban mengambil dompet dan memberikan uang Rp50 ribu kepada pelaku. Akan tetapi pelaku langsung merampas dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp650 ribu. atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Baradatu. “Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpukan keterangan dari korban dan warga setempat. Tersangka kemudian berhasil ditangkap Minggu (1/8) pukul 22.30 WIB di Banjar Masin tanpa perlawanan,\" kata Mulyadi. Kedua tersangka, lanjut Mulyadi, terancam dikenakan pasal 365 KUHP. \"Dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutupnya.(sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: