Pembakar Truk Muatan 70 Motor Tertangkap !

Pembakar Truk Muatan 70 Motor Tertangkap !

radarlampung.co.id-Sejumlah aksi pembakaran terjadi di wilayah Kabupaten Waykanan. Sebelumnya, sebuah mobil truk tronton T 9033 DC sarat muatan sepeda motor merk Honda hangus terbakar Minggu (28/7) pukul 03.00 dinihari. Saat terbakar, posisi mobil truk tengah terparkir di depan rumah makan Cibinong, Dusun Ojo Lali Kampung Sangkaran Bakti. Pada Jumat (12/7) warung milik Ida Royani Situmorang (40) dibakar orang tak dikenal. Kerja keras polisi mengungkap kasus pembakaran itu akhirnya berbuah hasil. Polisi menduga pelaku pembakaran warung dan truk tronton bermuatan 70 sepeda motor itu adalah Suryanto (33), warga Pesisir Barat yang tinggal di kamar kos Kampung Negeribaru. Suryanto sendiri baru 3 bulan lalu keluar dari Lapas Kelas IIB Waykanan. Polisi menangkap Suryanto Minggu (28/7) malam. Polisi terpaksa menembak kaki kiri Suryanto. Dugaan polisi, motif pembakaran warung dan truk tronton berkaitan. Suryanto dendam karena tak dilayani dengan baik saat membeli bensin eceran di warung milik Ida Royani. Hal ini menyebabkan Suryanto nekat menyulut api yang menyebabkan warung terbakar. Dendam itu rupanya masih ada. Karenanya Suryanto nekat membakar truk tronton yang kebetulan parkir tepat disebuah tambal ban disamping warung tempatnya berselisih paham. \"Tersangka ini baru 3 bulan keluar dari Lapas kelas 2B Waykanan dan memang dari hasil keterangan korban yang rumahnya terbakar terwsangka tidak terima dengan harga penjualan BBM. Dan tersangka juga dicurigai sebagai pembakar truk tronton bermuatan 70 sepeda motor. Tersangka juga diduga melakukan pencurian di Indomaret Kampung Bumi Baru. Setelah tertangkap, dirinya mengakui membakar kios dan truk,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy siswantoro S.IK. Atas perbuatannya, lanjut Edi, Suryanto terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun serta pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,”imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Waykanan geger. Sebuah mobil truk tronton T 9033 DC sarat muatan sepeda motor merk Honda hangus terbakar Minggu (28/7) pukul 03.00 dinihari. Saat terbakar, posisi mobil truk tengah terparkir di depan rumah makan Sibirong, Dusun Ojo Lali Kampung Sangkaran Bakti. Menurut narasumber radarlampung.co.id,saat peristiwa terbakarnya mobil tronton tersebut, ada empat mobil truk lain yang turut parkir. Mobil truk nahas itu membawa sepeda motor tujuan Jambi. \"Mobil itu masuk ke parkiran kira-kira hampir Isya. Dan pada pukul 03.00 dini hari subuh masyarakat teriak-teriak kebakaran kebakaran. Dan saat dilokasi mobil berikut motor yang kurang lebih ada 70 unit hangus. Untungnya tidak merembet ke yang lain,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya ke wartawan, Minggu (28/7) sore. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: