Pemburu Bantai Satwa Dilindungi TNBBS, Dipanggang lalu Dimakan

Pemburu Bantai Satwa Dilindungi TNBBS, Dipanggang lalu Dimakan

radarlampung.co.id-Aparat Polsek Bengkunat Pesisir Barat mengamankan AA (23) warga Pekon Way Tias, Bengkunat Pesbar. AA bersama tiga rekannya yang masih buron yakni D (25), U (27) dan A (24) diduga telah membunuh dan memakan Napu (Tragulus Napu), satwa yang dilindungi di wilayah konservasi Tambling Wildlife Nature Conservation (TNWC), Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2017 silam dan baru terungkap Minggu (6/7) lalu dengan tertangkapnya AA. AA ditangkap atas laporan Ketut Sudiantara (35) karyawan SGA (Security Group Artha), dengan nomor laporan LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal  4 Oktober 2017. Dalam laporannya, menurut Ketut berawal Selasa (22/9/2017). Saat itu dirinya tengah patroli di wilyah TNWC. Ketut kemudian melihat para pelaku. Curiga dengan gerak-gerik para pelaku, Ketut meminta rekannya untuk jongkok dan diam. Setelah berjarak 10 meter, para tersangka melihat Ketut dan sempat menodongkan senjata ke arah Ketut. Para tersangka lantas kabur. Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono menyatakan, tersangka AA bersama rekan-rekannya menggunakan senjata jenis locok dan senapan angin untuk membunuh Napu. “Hewan itu kemudian disembelih, dipanggang, dimakan hati dan jeroannya. Sedangkan kulitnya dipanggang untuk diawetkan,” katanya Minggu (7/7). Selain menangkap AA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kulit napu yang sudah terpanggang, sepucuk senjata locok, sepucuk senapan angin, satu buah ponsel berisi rekaman perburuan napu, satu tali jerat, satu tas berisi 2 botol mesiu, proyektil berupa potongan 3 besi behel dan 2 Timah, serta 1 plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata locok. (try/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: