Iklan Bos Aca Header Detail

Pemecahan Dinas di Lamtim Tunggu Evaluasi Pemprov

Pemecahan Dinas di Lamtim Tunggu Evaluasi Pemprov

radarlampung.co.id – Peluang para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur untuk promosi jabatan terbuka lebar. Itu menyusul telah disahkannya Raperda tentang Perubahan Perda nomor 18/2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan, raperda yang telah disahkan DPRD melalui rapat paripurna pada 5 Agustus 2019 tersebut, saat ini sedang dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda, tahap selanjutnya, Pemkab Lampung Timur membentuk empat dinas baru hasil pemecahan. Baru kemudian pengisian jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk tersebut. ”Dengan berubahnya struktur organisasi pada OPD yang dipecah, juga akan dilakukan pengisian jabatan pejabat eselonnya. Ini akan kami laksanakan secara profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Zaiful Bokhari. Diketahui,  berdasar raperda yang telah disetujui dewan, ada OPD di Lamtim yang dipecah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjadi DP3A serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup, Pemukiman dan Pertanahan (DLHPP) menjadi DLHP serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Selanjutnya Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpang) dipecah menjadi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Terakhir, Dinas Perikanan dan Peternakan dipecah menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) serta Dinas Perikanan (Diskan). (wid/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: