Debat Capres Boleh Di Kampus, Asal…
Radarlampung.co.id – Debat pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada pilpres 2019 mendatang bisa saja dilakukan di kampus. Syaratnya, tetap dalam koridor akademik dan tidak menyalahgunakan fungsi kampus. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, selama fungsinya adalah akademik dan tidak ada diskusi terkait persoalan memilih atau mengajak siapa, hal tersebut tidak menjadi masalah. \"Misalnya saja membahas dari segi ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan sebagainya di kampus. Saya kira tidak masalah. Saya juga sudah katakan kepada kawan-kawan terkait dengan persoalan akademik, no problem,” kata Ilham kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Senin (22/10). Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h melarang lembaga pendidikan dijadikan tempat berkampanye. Jika kampus berencana menggelar debat yang tidak disertai dengan kampanye dan cenderung ke arah diskusi, KPU akan mempertimbangkan. \"Nanti kita pertimbangkan. Kita lihat bagaimana kemungkinannya,\" paparnya. Ia menambahkan, jika pihak-pihak di luar KPU ingin menyelenggarakan kegiatan diskusi yang melibatkan capres-cawapres, harus lebih dulu mengantongi izin dan berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ilham menerangkan, debat kandidat capres-cawapres akan berlangsung sebanyak lima kali. Namun untuk konsepnya, KPU belum melakukan pembahasan. \"Nanti tergantung kontennya apa. Main isunya apa,\" tegasnya. (fin/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: