Pemkab Mesuji Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Pemkab Mesuji Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji, meminta kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya ini didasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam edaran tersebut, sangat tegas menerangkan bahwa pembayaran THR di 2022 tidak dapat dicicil dan harus tepat waktu. \"Kalau sekarang ini tegas ya tidak boleh dicicil dan harus tepat waktu. Jadi tidak ada pemakluman seperti tahun kemarin,” kata dia, Jumat (15/4). Menurutnya, pada tahun lalu, ada pemakluman bagi perusahaan yang belum membayarkan THR secara tepat waktu, dicicil atau yang lainnya. Dengan syarat melampirkan hasil audit keuangan perusahaan dari lembaga keuangan independent. Diberitakan sebelumnya Disnakertrans Mesuji membuka posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaketrans Mesuji Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji. Posko pengaduan THR, guna memenuhi hak pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan. Menurutnya, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko pengaduan di kantor Disnakertrans Mesuji. Tercatat ada 21 perusahaan besar di Mesuji yang dan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: