Deklarasikan NGO Indonesia Peduli Stunting

Deklarasikan NGO Indonesia Peduli Stunting

radarlampung.co.id – Sejumlah lembaga mendeklarasikan Non Government Organization (NGO) Indonesia Peduli Stunting (Genting) di Hotel Emersia, Jumat (29/3). Terdiri dari YKWS Lampung, Mitra Bentala Lampung, PKBI Sumatera Barat, LP2M Padang, KONSEPSI-NTB, TRANSFORM-NTB, YPPS-Flores Timur, Bengkel APPEK-Kupang dan AYO Indonesia Manggarai. Juru bicara Gerakan NGO Indonesia Peduli Stunting (Genting) M. Taqqiudin mengatakan, berdasar data WHO, pada 2017, kasus stunting di Indonesia tercatat mencapai 36,4 persen. Angka ini menjadikan Indonesia menempati urutan negara prevalensi tertinggi di Asia. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya. Ketika dewasa, umumnya memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal dan berisiko mengidap penyakit degenerative sehingga menurunnya tingkat produktivitas. ”Untuk data terbaru hasil Riskesdas tahun 2018, memperlihatkan prevalensi stunting Indonesia mulai menurun hingga 30,8 persen. Namun demikian, angka ini masih berada di atas batas toleransi sebagaimana ketetapan WHO, yakni maksimal 20 persen atau seperlima dari jumlah keseluruhan balita,” kata M. Taqqiudin. M. Taqqiudin mengungkapkan, pada akhirnya stunting diyakini akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan. ”Stunting bukanlah persoalan parsial. Namun urusan semua orang. Pencegahan dan penanganannya tidak cukup hanya melalui intervensi spesifik sektor kesehatan. Tapi perlu keterlibatan sektor-sektor,” tegasnya. Intervensi sensitif (di luar sektor kesehatan) dinilai memiliki kontribusi lebih besar sebesar 70 persen dari intervensi spesifik. Hasil studi IFPRI pada 2018 menemukan bahwa stunting memiliki keterkaitan erat dengan masalah sanitasi (pola hidup bersih dan sehat) dan ketahananpangan. ”Oleh karena itu, percepatan penurunan stunting memerlukan keterlibatan banyak sektor dan berbagai pemangku kepentingan pembangunan dengan berbagai keahlian,” urainya. Sementara dalam deklarasi tersebut disampaikan sejumlah poin. Yakni mendorong upaya-upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting oleh pemerintah daerah melalui pendekatan konvergensi terintegrasi dengan aksi nyata. Lalu memastikan kebijakan-kebijakan daerah dalam upaya mendorong percepatan pencegahan dan penanganan stunting, perlu inisiasi platform CSO di tingkat nasional maupun lokal untuk mengembangkan jejaring pembelajaran dan berbagi pengalaman advokasi kebijakan berbasis bukti. Selanjutnya mendorong peran aktif universitas dan lembaga-lembaga riset untuk fokus pada kajian-kajian dan analisis-analisis terkait pencegahan dan penanganan stunting, serta mengajak keterlibatan kalangan dunia usaha/sektor-sektor swasta untuk berjejaring dan berkolaborasi dalam mendukung percepatan penurunan stunting. (mel/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: