Pemkab Mesuji Usulkan UMK sebesar Rp2.673.569,29

Pemkab Mesuji Usulkan UMK sebesar Rp2.673.569,29

  Radarlampung.co id - Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2022 sebesar Rp2.673.569,29. Nilai tersebut tetap sama dengan tahun 2021. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Rabu. (24/11). Menurutnya, pihaknya sudah menggelar Rapat dengan menghadirkan perwakilan dari Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Apindo. \"Jadi, Hasil kesepakatan untuk Upah minimum Kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Mesuji tetap sama dengan 2021 sebesar Rp2.673. 569,29. Ini karena UMK Tahun 2022 sama dengan UMK Tahun berjalan Karena UMK Mesuji sudah melampaui Batas Atas,\" Ungkap Najmul Fikri. Selain itu, Upah minimum kabupaten Mesuji tertinggi kedua jika dibandingkan kab/Kota se Provinsi Lampung yakni berada di bawah Bandarlampung Selanjutnya, usulan besaran UMK 2022 akan dibuatkan konsep surat rekomendasi Bupati Mesuji yang akan dikirimkan ke Gubernur Lampung. \"Ini supaya bisa ditetapkan oleh Pak gubernur melalui Keputusan Gubernur paling lambat 30 November,\" Pungkasnya (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: