Iklan Bos Aca Header Detail

Delapan WBP Lapas dan Rutan Kotabumi Bebas

Delapan WBP Lapas dan Rutan Kotabumi Bebas

radarlampung.co.id – Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotabumi bebas pada hari kemerdekaan, setelah mendapat remisi, Sabtu (17/8). Secara keseluruhan, ada 473 WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan. Kepala Lapas Kelas IIB Kotabumi Tetra Destorie mengatakan, dari delapan WBP yang bebas, lima berasal dari Lapas dan tiga dari Rutan Kotabumi. ”Hari ini kita memberikan remisi kepada 473 warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Delapan orang langsung dibebaskan,” kata Tetra. Menurut Tetra, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana. Salah satu fungsinya memastikan tujuan dari pemidanaan itu bisa berjalan dengan baik. ”Pemasyarakatan juga mengandung filosofi reintegrasi sosial. Di mana, melalui reintegrasi tersebut kami berusaha memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan para narapidana yang harus menebus kesalahan,” tegasnya. Pihak lapas juga berupaya memastikan para WBP merubah perilakunya. Ini dilakukan dengan berbagai kegiatan. Pembinaan utama adalah pembinaan kepribadian mental rohani serta pembinaan kemandirian. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: