Demi Rp21 M, Profesor Curi Penelitian Mahasiswa

Demi Rp21 M, Profesor Curi Penelitian Mahasiswa

radarlampung.co.id-Seorang mantan profesos di University of Missouri Kansas City harus berurusan dengan hukum karena sebuah pelanggaran berat. Dia dituduh mencuri dan menjual penelitian mahasiswa pascasarjana  di universitas tersebut. Mantan profesor itu diduga menjual hasil curiannya seharga USD 1,5 juta (Rp 21 miliar). Dilansir dari laman jpnn.com, gugatan itu menyatakan, Ashim Mitra menjual formulasi obat \'inovatif\' dari mahasiswanya. Dalam gugatan disebutkan penemu yang sah adalah Kishore Cholkar. Dan dirinya berhak atas paten dari penelitiannya pada 2010 lalu. Terpisah, Profesor Mitra membantah tuduhan itu. Ia mengatakan Cholkar tidak pantas mendapatkan hak paten.

Dia mengatakan, dia menyusun formulasi dengan perusahaan obat melalui bisnis konsultasi pribadinya, menambahkan bahwa penelitian mahasiswanya baru dilakukan setelah paten ditandatangani.(jpnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: