Demi Rp21 M, Profesor Curi Penelitian Mahasiswa
radarlampung.co.id-Seorang mantan profesos di University of Missouri Kansas City harus berurusan dengan hukum karena sebuah pelanggaran berat. Dia dituduh mencuri dan menjual penelitian mahasiswa pascasarjana di universitas tersebut. Mantan profesor itu diduga menjual hasil curiannya seharga USD 1,5 juta (Rp 21 miliar).
Dilansir dari laman jpnn.com, gugatan itu menyatakan, Ashim Mitra menjual formulasi obat \'inovatif\' dari mahasiswanya. Dalam gugatan disebutkan penemu yang sah adalah Kishore Cholkar. Dan dirinya berhak atas paten dari penelitiannya pada 2010 lalu.
Terpisah, Profesor Mitra membantah tuduhan itu. Ia mengatakan Cholkar tidak pantas mendapatkan hak paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: