Dendam, Nelayan Ini Nekat Habisi Nyawa Pembunuh Kakaknya Usai Keluar Penjara

Dendam, Nelayan Ini Nekat Habisi Nyawa Pembunuh Kakaknya Usai Keluar Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengaku dendam, Mahat (26) warga Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, nekat membunuh Ari Wansyah (36), warga Kampung Waydente. Mahat nekat menghabisi nyawa Ari setelah sebelumnya kakak kandungnya dibunuh Ari pada 2014 silam. Peristiwa pembunuhan berencana ini diketahui bermula saat Heriyanto (29), kakak ipar korban Ari, melapor ke Mapolsek Denteteladas, Selasa (12/1) siang. Heriyanto melapor jika korban tidak kunjung pulang setelah mencari rajungan. Awalnya, Heriyanto bersama korban dan lima rekannya berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring, Sabtu (9/1), sekira pukul 05.00 WIB. Setelah selesai memasang jaring, korban dan kelima rekannya beristirahat. Pada Minggu (10/1), sekira pukul 06.00 WIB, saat melepas jaring, Heriyanto mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang. Heriyanto bersama warga lalu melakukan pencarian terhadap korban. Selasa (12/1), sekira pukul 07.00 WIB, kapal klotok korban berhasil ditemukan di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada. Siangnya, masih di hari yang sama Heriyanto melaporkan peristiwa hilangnya Ari ke Mapolsek Denteteladas. Mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu bergerak. Akhirnya, Selasa (12/1), sekira pukul 17.00 WIB, tiba-tiba Mahat ditangkap tanpa perlawanan, di rumahnya. \"Jadi menurut keterangan saudara Heriyanto dan para saksi lainnya, sebelum hilang korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Karena pada tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Klas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (15/4). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagian nelayan ini mengakui telah membunuh korban karena dendam. Pelaku membunuh Ari dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat ia sedang memasang jaring untuk mencari rajungan. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: