Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot: Jangan Anggap Tapping Box Sebagai Momok

Pemkot: Jangan Anggap Tapping Box Sebagai Momok

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar Bakso Son Haji Sony hendak mengembangkan usaha di luar Kota Tapis Berseri, yang kemudian berencana menutup gerai-gerainya di ibu kota Provinsi Lampung ini.

Meski dalam pengumuman dari bakso legendaris itu tidak dijelaskan alasannya, banyak masyarakat mengaitkannya dengan penyegelan enam gerai oleh Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) akibat tidak menggunakan tapping box dari Pemkot setempat.

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amrullah menegaskan, pemkot saat ini tengah menggali Pendapan Asli Daerah (PAD), karena di masa Pandemi Covid-19, PAD mengalami penurunan. Dan pemkot terus berupaya melakukan upaya penangihan pajak.

Terkait rencana Bakso Son Haji Sony yang ingin melakukan pengembangan dan menutup gerai di Bandarlampung, menurut Deddy adalah hak usaha dari pemilik bakso itu. Pemkot melakukan penutupan sementara dikarenakan ketidak kooperatifan pemilik Bakso Sony untuk menggunakan tapping box.

Sejatinya, pemasangan tapping box bukan kehendak pemkot, tapi itu menurut Deddy hal itu merupakan instruksi KPK RI. Karena KPK RI menduga jika tidak menggunakan tapping box akan ada kebocoran. Baik dari pihak pengusaha maupun dari BPPRD Bandarlampung.

\"Kita melakukan upaya tapping box sebagai tindak lanjut itu. Pengefektifan dan pengenaan pajak PB 1 itu berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, yang diturunkan di dalam Perda Nomor 1 tahun 2011 mengenai pajak daerah. Pajak daerahnya 10 persen, itu dipungut bukan dari perusahaan, namun dari konsumen,\" terangnya.

Pihaknya pun sangat menyesalkan bahwa 18 gerai Bakso Sony setelah dievaluasi tidak menggunakan tapping box dan pendapatan PB 1 tidak maksimal. \"Nah kami harapkan supaya perusahaan gunakan tapping, ini sebagai tindak lanjut BPK adanya alat itu sebagai upaya pengawasan lebih lanjut,\" terangnya.

Mantan Asisten I Setkot Bandarlampung itu meminta semua pihak tidak salah tapsir. Karena apa yang dilakukan pemerintah sesuai amanat Undang-undang, dalam amanat tersebut pengawasan dengan memasang tapping box.

\"Tapi saya sayangkan (Sony,red) tidak bersedia pasang tapping box. Sederhana kalau dia (Sony, red) mengaktifkan tapping box, bersedia tandatangani fakta integritas, dan menggunakan dengan baik selesai (bisa dibuka, red). Sebab perlakuan terhadap pengusaha di Bandarlampung sama. Baik itu Bakso Sony, McD, Kentaki, dan lainnya. Karena ini amanat dan perintah KPK,\" jelasnya.

Kata Deddy, Pemkot tidak lah serta merta memasang tapping box kepada pengusaha dan mensegel tempat usaha yang tidak optimal penggunaannya. Melainkan telah melalui beberapa tahapan, dengan sosialisasi kepada pengusaha. Kemudian pengawasan, saat ditemukan kejanggalan langsung diberi teguran.

\"Nah saat teguran satu diabaikan, dua diabaikan. Ini pemerintah, masak mau dibiarkan begitu saja. Jadi perlakuan tidak boleh berbeda, harus sama dan adil. Kami minta tolong pungut uang dari pembeli, tolong berikan ke kami (Pemkot,red). Itu untuk membantu pembangunan Bandarlampung. Kita juga sudah berikan 3 surat peringatan tapi diabaikan juga. Jadi gimana coba? Ini pemerintah harus tegak dan peraturan harus sama,\" ungkapnya.

Maka dari itu, Pemkot menurut Deddy melakukan penutupan kepada perusahan juga bukan selamanya, tapi sementara. \"Sepanjang dia mau buka, mau teken fakta intergitas, bersedia memakai tapping box, selesai urusan. Tapi kenyataannya beliau (Bakso Sony,red) buat opini seolah-olah tapping box jadi momok. Ini yang salah tapsir,\" pungkasnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: