Dewan Beri Sembilan Catatan untuk LPj. APBD Lambar 2020

Dewan Beri Sembilan Catatan untuk LPj. APBD Lambar 2020

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah catatan disampaikan dalam paripurna pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj.) terhadap pelaksanaan APBD Lampung Barat tahun anggaran 2020, Senin (28/6).

Setidaknya ada sembilan catatan dari tim Badan Anggaran (Banang) DPRD Lambar yang dibacakan oleh anggota Anggi Romando.

Anggi Romando mengungkapkan, setelah dilakukan pembahasan terhadap pelaksanaan APBD Lambar berdasar kesepakatan dengan eksekutif, diperoleh kesimpulan, menyetujui LPj. yang terdiri dari realisasi anggaran sebesar Rp1.011.011.754.760,29. Kemudian realisasi belanja sebesar Rp984.638.003.139,84  dan penerimaan sebesar Rp35.251.996.907,72.

”Dengan demikian terdapat Silpa tahun 2020 sebesar Rp57.625.748.528,17,” kata Anggi Romando.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga membacakan catatan-catatan untuk eksekutif. Yakni  pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 cenderung turun. Hanya terealisasi 93,08 persen dibanding tahun 2019 yang terealisasi 101,68 persen.

Karena itu, legislatif meminta eksekutif untuk memperhatikan strategi pendataan ulang terhadap wajib pajak, kerjasama, pembenahan manajemen, memperluas tax base pajak daerah dan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah setelah berlakunya perda retribusi yang baru agar segera memberlakukan sesuai dengan tarif retribusi dan lebih memperhatikan kelayakan objek retribusi yang akan dikenakan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk  mengevaluasi penyerapan pekerjaan yang dilaksanakan. Baik fisik maupun non fisik.

Mengevaluasi BUMD yang tidak berkontribusi terhadap PAD dan mengoptimalkan penggunaan Silla tahun berkenaan.

“Kepada OPD, agar meminimalisir anggaran dan kegiatan yang bersifat seremonial. Mengingat kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi. Selanjutnya lebih memperjelas status kependudukan bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan di masing-masing pekon sebagai perawat pekon,” ujarnya.

Kemudian, pemerintah daerah juga diminta untuk memberlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di Lambar. Karena selama ini pembayaran zakat belum sepenuhnya mengacu pada PMA tersebut.

”Dalam pembangunan proyek fisik di Lambar perlu diadakan monitoring dan pengawasan secara ketat agar kualitas bisa dipastikan baik, sehingga pengalokasian anggaran tidak sia-sia,\" tandasnya.

Sementara, Bupati Lambar Parosil Mabsus dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah mengkritisi, mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap LPj. atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

”Rekomendasi dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian penuh pemerintah daerah pada masa yang akan datang,\" tegasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: