Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota
RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemprov Lampung memonitoting pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 15 kabupaten/kota. Hal tersebut dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema \"Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung\", di Hotel Novotel, Selasa (16/2). Acara dibuka Gubernur Lampung, diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Minhairin. Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, ini dilakukan guna memaksimalkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Di mana, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas perbantuan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. \"Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal itu sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,\" ucapnya. Tugas pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai PP No.33 Tahun 2018 pasal 1 ayat 2 diantaranya melakukan evaluasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota tentang Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tata Ruang Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. Juga melakukan pengawasan terhadap Peraturah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan evaluasi pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota, merujuk pada Permendagri No.11 Tahun 2017 terdapat 3 evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, yaitu evaluasi konsistensi, evaluasi kebijakan, dan evaluasi legalitas. Sebagai penyempurnaan Raperda dan Raperkada, Evaluasi Konsistensi yang dimaksud meliputi kesesuaian pagu anggaran APBD dengan anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, dan kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota. Kemudian, sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun tahun berikutnya, dibutuhkan evaluasi terhadap kebijakan dan legalitas. Evaluasi Kebijakan berupa kepatuhan atas pelaksanaan APBD yang diantaranya kesesuaian realisasi anggaran dengan pagu anggaran dalam rancangan perda, SILPA, aset, kewajiban, pendapatan beban, dan lainnya. Lalu, Evaluasi Legalitas berupa kepatuhan yuridis yang meliputi Pembahasan Rancangan Perda, Penyampaian Rancangan Perda, dan Kelengkapan Dokumen. Kemudian kepatuhan penyajian informasi yang meliputi Penyajian Informasi Ranperda dan Rancangan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. \"Kemudian, implikasi permendagri 77 nomor 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah, agar kabupaten/kota juga menetapkan perda terkait keuangan daerah, pengelolaannya, akuntansi pemda, analisis standar belanja paling lambat tahun 2022,\" pungkasnya. (abd/rls/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: