Di Luar Target, Sepekan Tercatat Lebih dari 2 Ribu Pelanggar Lalulintas di Bandarlampung

Di Luar Target, Sepekan Tercatat Lebih dari 2 Ribu Pelanggar Lalulintas di Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 2.083 pelanggar lalulintas tercatat petugas Sat Lantas Polresta Bandarlampung dalam satu minggu dalam operasi zebra 2019. Jumlah ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini yang menyatakan telah menindak para pelanggar lalulintas dengan berbagai macar kriteria pelanggaran. \"Terhitung 23 hingga 29 Oktober atau sepekan ini kami telah menilang sebanyak 2.083 dengan berbagai pelanggaran,\" katanya, Rabu (30/10). Hasil tersebut di luar target dari direncanankan oleh pihkanya. Hal ini, kata dia, menunjukan kesadaran diri masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan berkendara masih rendah. \"Ya kita targetnya dua ribu, tapi ini melebihi itu artinya memang kesadaran terhadap tertibnya lalulintas masih rendah,\" ungkapnya. Adapun para pelanggar didominasi pelanggaran penggunan helm SNI para pengendara roda dua, yang tercatat terdapat 1.589 perkara. \"Terkait tidak menggunakan helm SNI ada 635 perkara, melawan arus 89 perkara, menggunakan handphone saat berkendara 21 perkara, berkendara di bawah umur sebanyak 204 perkara, surat-surat sebanyak 322 perkara, dan lain-lain 318 perkara,\" paparnya. Reza juga mengungkapkan selain roda dua, sebanyak 494 tercatat pelanggaran roda empat. \"Untuk pelanggaran roda empat melawan arus 15 perkara, gunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, berkendara di bawah umur 39 perkara, tidak menggunakan saftey belt 140 perkara, surat-surat tidak lengkap 158 perkara, dan lain lain 132 perkara,\" ungkapnya. Dari pelanggaran tersebut tercatat sebanyak  783 SIM, 1293 STNK, dan 7 kendaraan disita pihaknya. \"Kebanyakan pelanggar adalah pelajar, ada 950 perkara. Jadi kita imbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas,\" pungkasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: