Iklan Bos Aca Header Detail

Pemulung Curi Uang Pedagang, Ya Dibui

Pemulung Curi Uang Pedagang, Ya Dibui

radarlampung.co.id. - Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan, Sabtu (8/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni Agus Muhammad Yusup (21), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban Anita Sari (40), warga Kelurahan Bandarjaya Barat. \"Laporan korban Anita. Uang dalam dompet di warungnya di Pasar Bandarjaya Plaza dicuri tersangka,\" katanya Minggu (9/6). Kronologis pencurian, kata Donny, ketika itu korban menitipkan warungnya kepada temannya dan tas merah berisi uang Rp4.800.000, Selasa (8/5) sekitar pukul 09.30 WIB. \"Korban ini menitipkan warung kepada temannya sesama pedagang karena hendak membeli rokok. Ketika pergi, korban melihat tersangka mendekati warung. Setelah pulang, korban mengecek tas merah miliknya. Alangkah terkejut uang dalam dompet raib. Kasus ini dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Berdasarkan laporan ini, kata Donny, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita dapat mengetahui siapa pelakunya. Pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 21.30 WIB, kita mendapat informasi keberadaan tersangka. Tersangka sedang berada di tempat kakeknya, belakang RM Gadang Jaya 3, Kelurahan Bandarjaya Timur. Kita pun langsung melakukan penangkapan. Informasi sebelumnya, tersangka sedang berada di Palembang,\" ungkapnya. Hasil pemeriksaan tersangka yang merupakan pemulung ini, kata Donny, uang hasil pencurian sudah habis digunakan. \"Uangnya sudah habis. Jadi kita hanya mengamankan barang bukti jaket yang dibeli dari hasil uang curian,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: