Iklan Bos Aca Header Detail

Diajak Bertandang, Bocah 9 Tahun Disodomi saat Tidur

Diajak Bertandang, Bocah 9 Tahun Disodomi saat Tidur

radarlampung.co.id - Polsek Bukit Kemuning meringkus Rahman Syah (25), warga Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Ia diamankan petugas karena telah menyodomi bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar AK (9).

Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Senin (14/9) setelah mendapat laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/230/B/X/2019/Polda Lpg/Res LU, tanggal 13 Oktober 2019.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Hafri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/10), lalu sekira pukul 23.00 WIB. Di mana, tersangka mengajak korban menginap di kediamannya.

\"Pada saat korban sedang tidur, tersangka menjalankan aksinya dengan memasukan alat kelaminnya ke dalam anus korban sebanyak dua kali,” kata Kompol Eri, Selasa (15/10).

Atas kejadian tersebut, korban didampingi orang tuanya membuat lapoiran ke Polsek Bukit Kemuning. Setelah mendapatkan informasi, pada Senin pagi, sekira pukul 06.00 WIB anggota ReskrimPolsek Bukit Kemuning berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada saat sedang tidur.

\"Tersangka kita ringkus saat sedang tidur, selanjutnya diamankan ke Polsek Bukit Kemuning berikut barang bukti satu stel baju milik korban, satu stel baju milik tersangka dan satu buah tablet merk advan warna putih untuk di proses lebih lanjut,” tandasnya.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: