Pengedar Narkoba Asal Menggala Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Pengedar Narkoba Asal Menggala Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Gunardi (38), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala. Ia ditangkap Selasa (20/4), sekira pukul 13.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Petugas mendapat informasi, sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi lalu bergerak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap. \"Dari rumah pelaku disita barang bukti (BB) 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar dan dompet berwarna hitam,\" kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Kamis (22/4). Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: