Iklan Bos Aca Header Detail

Dinkes Lampung Ingatkan Penggunaan Obat Dexamethasone Harus Dengan Pendampingan Dokter

Dinkes Lampung Ingatkan Penggunaan Obat Dexamethasone Harus Dengan Pendampingan Dokter

radarlampung.co.id-Terkait obat dexamethasone yang menurut World Health Organization (WHO) bisa menyembuhkan orang yang terkena Covid-19, Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menyampaikan beberapa hal. Melalui pers rilisnya Senin (22/6) Reihana mengungkapkan obat yang dianjurkan WHO terkait Covid-19 dexamethasone, harus dengan pengawasan dokter. \"Jadi ada obat yang dianjurkan oleh WHO yaitu dexamethasone. Disini kami menyampaikan dexamethasone adalah bukan obat untuk Covid-19 tapi dexamethasone merupakan campuran obat dan penggunaan dexamethasone juga harus dalam pengawasan seorang dokter,\" beber Reihana. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena mengingat efek samping yang ditimbulkan oleh dexamethasone tersebut adalah seperti kecemasan, gangguan tidur, penambahan berat badan. Sedangkan penggunaan dexamethasone juga tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba. \"Untuk menghentikan pemberian obat, harus dilakukan dengan cara pengurangan dosis secara berkala. Ini juga harus dalam pengawasan dokter. Oleh karena itu, dexamethasone tidak bisa dipergunakan oleh sembarang orang biasanya dipergunakan untuk pasien-pasien yang sudah dalam penggunaan ventilator,\" tambahnya. Sementara Senin (22/6) tidak ada penambahan pasien terkonfirmasi positif. Dari total 181 orang terkonfirmasi Covid-19 di Lampung, 41 orang masih menjalani isolasi sementara 128 sembuh dan 12 orang meninggal. \"Maka, protokol kesehatan harus tetap kita lakukan dan merupakan harga mati saat ini. Protokol kesehatan juga perlu kita ingatkan kepada orang lain bukan hanya untuk kita sendiri yang pertama adalah pakai masker jaga jarak minimal 1 meter dan sering-sering cuci tangan di bawah air yang mengalir dengan sabun atau membawa hand sanitizer,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: