Iklan Bos Aca Header Detail

Pengiriman 910 Burung Liar Asal Sumsel Gagal

Pengiriman 910 Burung Liar Asal Sumsel Gagal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 910 burung liar tanpa disertai dokumen pendukung, berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung bersama LSM Flighy Protecting Indonesia\'s Birds, di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (14/8) kemarin. \"Ratusan burung liar itu berhasil kita gagalkan pengirimannya saat akan dikirim ke Pulau Jawa menggunakan Bus Minanga asal Palembang, Sumatera Selatan,\" ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh didampingi Tania Bunga Hernandita Campaign Manager FLIGHT, Kamis (15/8). Ia memaparkan, 910 burung liar itu di antaranya 68 cicak ranting, 180 pleci kacamata, dua kapas tembak, 270 gelatik, 175 ekor burung perenjak, 30 poksai, 150 jalak kerbau, 15 pentet, 15 pancawarna, dan 5 perkutut. \"Kemarin (Rabu, red) kita juga sudah lakukan uji laboratorium terhadap burung liar ini. Dan kemungkinan terpaparnya penyakit hewan karantina. Setelah diperiksa dan hasilnya bagus sehingga burung liar ini kita kategorikan dalam kondisi sehat dan layak sehingga akan kita serahterimakan langsung kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke Taman Hutan Raya, Wan Abdurahman, Pesawaran,\" ungkapnya. Dia melanjutkan, ratusan burung liar itu berasal dari wilayah perbatasan Lampung - Sumatera Selatan. Awalnya dibawa kendaraan pribadi. Hingga sampai di daerah Panjang, kemudian burung liar yang telah dikemas dalam keranjang itu dipindahkan dan dibawa menggunakan kendaraan bus umum menuju Pulau Jawa. \"Nah saat di Pelabuhan Bakauheni, kemudian diperiksa dan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu juga tidak dilaporkan dengan petugas karantina sehingga kita lakukan penahanan,\" bebernya. Ia menambahkan burung liar tersebut dibawa oleh dua orang. Yang bersangkutan akan dilakukan BAP dan akan ditangani oleh Seksi Kewaspadaan Balai Karantina Lampung. \"Yang terpenting hal yang kami tekankan bahwa nanti pihak kehutanan bisa menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan pengawasan dan pencegahan secara prefentif. Kepada pengusaha-pengusaha yang barang kali sudah mempunyai izin tangkap, izin edar lebih dilakukan lagi pembinaan dan pengawasan,\" tegasnya. Sementara itu, Pol Hut SKW 3 BKSDA Lampung - Bengkulu Rusmaidi mengatakan, burung liar yang diterimanya dari Balai Karantina Pertanian Lampung nantinya akan dibawa ke BKSDA. Kemudian nantinya akan dilepaskan ke Taman Hutan Raya untuk dilestarikan. \"Satwa ini sebenarnya dari luar Lampung, namun pengirimannya dengan modus dialihkan menggunakan bus. Jadi jaringan ini terputus seolah-olah pengusaha dari Lampung yang jelek,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: