Diperiksa KPK, Gunadi: Pemeriksaan Hanya Satu Jam

Diperiksa KPK, Gunadi: Pemeriksaan Hanya Satu Jam

radarlampung.co.id - Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim akhirnya angkat bicara usai dirinya diperiksa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/4). Gunadi yang dihubungi melalui sambungan telpon mengakui bila dirinya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. \"Iya benar (diperiksa KPK), pemeriksaannya satu jam saja, tidak lama. Cuma dari setengah sebelas sampai makan siang,\" kata Gunadi, Jumat (26/4). Sayangnya, Gunadi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya. Apalagi keterkaitan Gunadi pada salah satu tersangka yang juga berstatus pengusaha Simon Susilo, dia juga merahasiakannya. \"Tanya KPK, kalau isinya itu tanya ke KPK supaya lebih pasti dan mantap. Iya sudah dijelasin semua sama KPK,\" tandas Gunadi yang mengaku masih di Jakarta saat ini. Sebelunnya diberitakan, kasus dugaan suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampung, Gunadi Ibrahim, dipanggil KPK sebagai saksi Kamis (25/4). Gunadi dipanggil sebagai saksi tersangka pengusaha Simon Susilo. Hal ini dibenarkan Juru bicara KPK RI Febri Diansyah, Kamis (25/4). “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SSU (Simon Susilo),” ucapnya dilansir dari detikcom. KPK juga memanggil Direktur PT Purna Arena Yudha, Agus Purwanto dalam perkara ini. Perusahaan tersebut diketahui milik Simon Susilo. Simon juga diketahui merupakan owner Hotel Sheraton Lampung. Selain Mustafa dan Simon, KPK juga telah menetapkan Budi Winarto, owner PT. Sorento Nusantara sebagai tersangka suap. Kedua pengusaha itu diduga menyuap Mustafa sebesar Rp12,5 miliar. Rinciannya, Rp5 miliar diduga berasal dari Budi sementara sisanya diduga berasal dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah. Selain menerima setoran fee proyek dari dua pengusaha tersebut, Mustafa juga diduga menerima fee proyek dari Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng. Sehingga total gratifikasi yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp95 miliar. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: