Pengisian DRH CPNS Mesuji Dibuka hingga 21 Februari
![Pengisian DRH CPNS Mesuji Dibuka hingga 21 Februari](https://radarlampung.disway.id/upload/2d4cc23025b9b6f2721b59c5e3432ced.jpg)
Pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber Foto. Freepik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil sanggah serta persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pengumuman tersebut juga mencakup pembukaan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dimulai pada 23 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 21 Februari 2025. Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji, Reza, mengonfirmasi hal tersebut pada Minggu (29/1).
BACA JUGA:Pemda Masih Bergantung Pada TKD, DJPb: Kita Dorong untuk Gali Potensi!
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemkab Mesuji tahun anggaran 2024, mereka diwajibkan untuk mengisi DRH dan melengkapi dokumen penetapan NIP di akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id,” ujar Reza.
Dokumen yang harus diunggah oleh peserta meliputi sejumlah berkas, antara lain surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Mesuji, pas foto terbaru ukuran 4x6, ijazah sesuai kualifikasi pendidikan, transkrip nilai, serta beberapa surat pernyataan, termasuk surat keterangan kepolisian (SKCK), surat kesehatan, dan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika.
BACA JUGA:Kapolres Tulang Bawang Lantik 5 Pejabat Baru, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Berganti
Peserta juga diminta untuk mengunggah DRH dan, jika ada, bukti pengalaman kerja. Semua dokumen ini memiliki batas ukuran file yang ditentukan, dengan maksimal ukuran file mencapai 1.000 KB.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan kelengkapan dokumen ini dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan. Dengan adanya pengumuman ini, Pemkab Mesuji berharap proses pengangkatan CPNS 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: