Polresta Bandarlampung Tangkap Komplotan Pencurian Bermotor yang Terlibat Baku Tembak dengan Polisi

Polresta Bandarlampung Tangkap Komplotan Pencurian Bermotor yang Terlibat Baku Tembak dengan Polisi

Sat Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat terlibat dalam baku tembak dengan polisi beberapa waktu lalu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat terlibat dalam baku tembak dengan polisi beberapa waktu lalu.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah Tio Pratama (23), Diki Irawan (23), Wahyudi (29), Andi Septian (29), dan Sulistiyono (32), yang semuanya merupakan warga Desa Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat anggota Opsnal Polsek Kedaton melakukan patroli rutin di wilayah Bandarlampung.

Saat itu, petugas mencurigai lima orang yang berada di salah satu kamar indekos di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, yang diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

BACA JUGA:Pengisian DRH CPNS Mesuji Dibuka hingga 21 Februari

Ketika hendak ditangkap, para pelaku mencoba melawan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas sebanyak tiga kali. Menanggapi perlawanan tersebut, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Dalam pengembangan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung bersama Unit Ranmor Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang bersembunyi di rumah salah seorang pelaku, Reza Pratama, di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame. Namun, pelaku yang bersembunyi juga melakukan perlawanan sehingga petugas kembali terpaksa mengambil tindakan tegas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 lokasi berbeda di Bandarlampung. Para pelaku juga diketahui selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak kunci gembok pagar dan kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci seribu dan kunci letter T. Selain itu, mereka tidak segan-segan melukai korban atau saksi yang berusaha melawan saat pencurian berlangsung.

BACA JUGA:Pemda Masih Bergantung Pada TKD, DJPb: Kita Dorong untuk Gali Potensi!

 

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api oleh Warga Sipil yang dapat mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: