disway awards

Uppss! Dokumen Palsu Mobil Bodong Ternyata Dibeli dari Marketplace, Polresta Bandar Lampung Sita Ratusan Bukti

Uppss! Dokumen Palsu Mobil Bodong Ternyata Dibeli dari Marketplace, Polresta Bandar Lampung Sita Ratusan Bukti

Polresta Bandar Lampung bongkar sindikat pencurian mobil melibatkan oknum polisi. -Foto: Wahyu Agil Permana/MK-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang beroperasi di wilayah kota tersebut.

Salah satu pelaku, Aipda AG, bersama komplotannya diketahui mencuri mobil Toyota Kijang Innova milik anggota Mabes Polri, AKP FN.

Pencurian terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, di area parkir salah satu hotel di Bandar Lampung tempat AKP FN menginap.

Saat menyadari mobilnya tidak lagi berada di area parkir, AKP FN segera melapor ke Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Lampung Apresiasi Langkah Gubernur Minta BPKP Perkuat Pengawasan Program Pembangunan Daerah

Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan mobil curian dalam waktu singkat.

Namun, pengungkapan kasus ini justru membuka jaringan besar tindak pidana pengadaan kendaraan bodong.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 115 STNK, 42 BPKB, 19 TNKB mobil, 4 TNKB motor, 22 KTP, stempel, materai, dan 7 logam mulia palsu.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Ayam dan Cabai Warnai Akhir Oktober, Pedagang Duga Stok Terserap Program MBG di Bandar Lampung

“Dokumen-dokumen itu dibeli para pelaku dari marketplace dan digunakan untuk memanipulasi kendaraan bodong agar tampak legal,” ujar Faria, Rabu 29 Oktober 2025.

Selain dokumen palsu, polisi juga menemukan sabu-sabu beserta alat isap di lokasi penggerebekan para pelaku.

“Saat digerebek, mereka kedapatan sedang mengonsumsi sabu di salah satu hotel di Bandarlampung,” tambah Faria.

Polisi juga tengah menelusuri dugaan bahwa logam mulia palsu itu digunakan untuk transaksi atau tindak pidana lain seperti penipuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: