Pengurusan Izin Usaha Melalui Online Sepi Peminat

Pengurusan Izin Usaha Melalui Online Sepi Peminat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengajuan permohonan perizinan melalui sistem online di Lampung Barat masih sepi peminat.

Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital tersebut diluncurkan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar Daman Nasir mengatakan, aplikasi OSS berbasis risiko tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aplikasi ini memudahkan pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk dapat memproses perizinan melalui aplikasi. Tanpa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

”Kalau melihat perkembangan, hingga saat ini mungkin masih perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait dengan kemudahan dalam pengurusan izin usaha tersebut. Karena memang belum menunjukkan progres yang baik. Dalam menyosialisasikan kemudahan ini, tentu kami berharap camat dan peratin bisa turut serta,\" kata Daman Nasir.

Dijelaskan, pengurusan izin melalui aplikasi OSS ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang menjalankan usahanya. Mulai perorangan maupun non perorangan serta usaha skala mikro kecil menengah dan besar. Termasuk warung-warung.

Pelaku usaha cukup mengakses oss.go.id. dengan mengisi data NIK sesuai dengan KTP elektronik, nomor handphone dan email yang aktif untuk mendapatkan user serta password. Kemudian melakukan entri yang terkait dengan data pelaku usaha dan bidang usaha yang dikelola. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: