Iklan Bos Aca Header Detail

Penipu Jual Beli Gabah Ditangkap di Rumah Istri Muda

Penipu Jual Beli Gabah Ditangkap di Rumah Istri Muda

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan komplotan penipuan jual beli gabah sebanyak 8,5 ton. Tiga orang diciduk. Yakni Imam Royani, warga Pekon Sumbermulyo, Sumberrejo, Tanggamus; Juni Apriadi, warga Pekon Kediri, Gadingrejo serta Kori Pian Dani, warga Pekon Sidoarjo, Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, penangkapan berdasar penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2019 silam. Ini menindaklanjuti laporan dari Arif Wicaksono (37), pengusaha gabah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu. ”Kali pertama, tersangka IR ditangkap saat berada di rumah istri keduanya di Wayratai, Padangcermin, Pesawaran, Jumat (17/1). Kemudian dua tersangka lain dikediaman masing-masing,” kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti mobil L300 warna hitam. Kemudian satu unit ponsel dalam kondisi rusak. \"Kita juga menyita air softgun berikut peluru gotri dari tangan IR, nota DO pemesanan/pengiriman gabah dan bukti transfer,\" urainya. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: