Iklan Bos Aca Header Detail

Penjual Minuman Tuak Beredar di Lampura

Penjual Minuman Tuak Beredar di Lampura

radarlampung.co.id - Maraknya warung warung tuak dadakan di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berdampak meresahkan masyarakat, hal ini diungkapkan Vipin Lestari (30) ketika disambangi Radar Lampung, dikediamnnya, Kamis (9/1). Warga Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi ini sudah lama mengeluhkan adanya warung yang menjajakan minuman tradisional ber-alkohol tersebut. \"Bisa dilihat Bang, warung rokok yang buka siang malam di wilayah Kota Kotabumi, banyak yang menjual tuak secara terang-teranggan,\" kata ibu rumah tangga ini. Vipin mengaku heran tidak ada aksi dari pemkab Lampura untuk menghentikan penjualan Tuak. Bahkan, Pemkab tidak berani membongkar sindikat penjual tuak yang kini kian marak berdiri dijalan Stasiun Kotabumi, Jalan Jendral Sudirman, dan sejumlah Lapo yang menyuguhkan minuman tuak tersebut. Senada dikatakan, M. Iqbal (48) warga Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Sat-Pol PP Kabupaten Lampura berkerja sama dengan Polres Lampura, harus menertibkan lokasi warung dan lapo penjual miras. \"Seharusnya Polisi dan Sat Pol PP Lampura, merazia miras dan tuak. Saat ini, penjualannya banyak di warung-warung dan Lapo tersebar di Kabupaten Lampura,\" kata dia. Aktifitas peredaran tuak, tambahnya, membuat resah masyarakat setempat, termasuk pengguna jasa jalan yang sering berada dijalan tersebut, seperti di sejumlah Lapo yang di perjual-belikan bukan hanya sekedar minuman tuak, melainkan berbagai jenis miras, apalagi kalau sudah larut malam, terdengar musik berirama remix. \"Kami berharap, agar pihak-pihak terkait secepatnya menertibkan kawasan tersebut sebelum ada korban jiwa amuk massa yang resah,\" katanya. Menurutnya, Satpol PP dan Polres Lampura bersama Muspika agar bergerak cepat untuk menutup segala aktifitas pengelolaan warung dan lapo pnjual tuak dan miras, sebelum warga melakukan penutupan secara paksa. Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Lampura, Firmansyah mengatakan, penertiban minuman beralkohol tersebut bukan ranahnya. Kendati demikian, pihaknya sesekali melakukan penertiban dengan bantuan dari Kapolisian Polres Lampura. \"Terusterang, untuk penertiban itu bukan ranah kita. Namun lebih mengarah ke kepolisian. Sebab, Pol PP belum memilki Perda penertiban untuk miras tersebut,\" kata Firman. Namun, dirinya hanya bisa menghimbau kepada masyarakat dan pedagang minuman tuak dan miras botolan agar tidak menjual dan membelinya. \"Sebatas himbauan saja. Kalau untuk penertiban kita hanya mendampingi pihak kepolisian,\" kata dia. Teroisah, Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, peredaran miras jenis tuak, pihaknya telah melakukan serangkaian operasi penindakan seperti Ops Cempaka 2019 lalu. \"Kita sudah melakukan penertiban itu. Ops Cempaka 2019, sudah melakukan penyitaan ratusan botol miras termaksud di situ minuman beralkohol jenis tuak,\" terang Budiman. Mantan Kasubdit I Krimsus Polda Lampung ini menghimbau, kepada para penjual lapo dan warung agar tidak menjual minuman beralkohol tesebut. \"Sekali lagi saya menghimbau kepada penjual agar tidak menjualnya di masyarakat. Apabila masih melangar, maka akan ditindak tegas seperti melakukan penyitaan,\"tegasnya. Pantuan Radar Lampung, sejumlah pedagang penjual miras dan tuak tersebar sejumlah titik di Kabupaten Lampura, seperti di Jalan Stasiun Kotabumi, terminal Kalicinta Kotabumi, jalan Hoscokro Aminoto, Jalan Jendral Sudirman Kotabumi. Minuman tuak juga dapat dijumpai sejumlah Lapak Lapo berada di Jalan Jalintengsum tepatnya di desa Kalibening Kecamatan Abung Selatan, pasar Bukitkemuning bertebaran di warung-warung sepanjang jalan libtas setempat. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: