Penuhi Kebutuhan Energi Nasional, SKK Migas Terus Gali Potensi Cadangan Migas di Lampung

Penuhi Kebutuhan Energi Nasional, SKK Migas Terus Gali Potensi Cadangan Migas di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID– Sumatera Bagian Selatan yang mencakup 5 Provinsi yakni Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung dan Bengkulu merupakan wilayah yang sudah dikenal dengan kawasan yang memiliki kandungan sumber daya alam migas yang selama ini kontribusinya kepada total produksi migas nasional adalah sekitar 10% dari produksi minyak bumi nasional dan 30% dari produksi gas bumi nasional. Mengetahui hal ini, pemerintah terus berupaya untuk menemukan cadangan migas dengan melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Hal ini seperti yang dilakukan pemerintah di wilayah Provinsi Lampung untuk 2 kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas oleh 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas Pemerintah yang berjalan di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah. Seperti yang dilakukan oleh KKKS Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Lampung Timur, dibawah pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel saat ini terus berupaya melakukan koordinasi untuk membahas penetapan lokasi perairan untuk kegiatan pengembangan lapangan migas blok Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) dalam wilayah kerja di perairan Timur Provinsi Lampung yang perlu terakomodir dalam Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau disingkat RZWP3K Provinsi Lampung. RZWP3K adalah acuan setiap provinsi dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk pengelolaan sumber daya perikanan. RZWP3K bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan pengalokasian penggunaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah, berdasarkan daya dukung lingkungan dan potensi sumberdaya alam. “Untuk kelancaran kegiatan hulu migas di Provinsi Lampung dan mengupayakan agar semua hal berkaitan dengan kegiatan operasional eksplorasi dan eksploitasi berjalan dengan semestinya, pada 27 Oktober lalu kami melakukan Foccus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Adiyanto Agus Handoyo Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel dalam keterangan persnya. Menurutnya, SKK Migas dan PHE OSES intens berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas dan OPD terkait bersama-sama Kementerian Kel;autan dan Perikanan serta Dirjen Migas Kementerian ESDM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang dilasanakan oleh Direktorat Jasa Kelautan pada bulan April 2020 yang lalu. Selanjutnya, Adiyanto juga menyebutkan bahwa saat ini selain KKKS PHE OSES juga terdapat KKKS Harpindo Mitra Kharisma yang tengah melakukan kegiatan pencarian cadangan migas di Provinsi Lampung “Kami mewakili pemerintah Indonesia tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung kegiatan dari KKKS sebagai mitra pemerintah dalam hal memenuhi kebutuhan energi nasional,” ujar Adiyanto. Tak lupa Ia mengharapkan pula dukungan dari berbagai pihak untuk kelancaran operasional hulu migas di Provinsi Lampung. “Saya juga hendak menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Pemerintah Provinsi Lampung yang secara aktif dan responsif selama ini berkoordinasi serta telah memberikan dukungan penuh kepada kami dengan berkenan melaksanakan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut atas permohonan penyesuaian PERDA Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sehingga semua kegiatan operasional hulu migas nantinya dapat berjalan dengan baik khususnya bagi KKKS PHE OSES dengan wilayah kerja Southeast Sumatera” kata Adiyanto. Berikutnya ia menyampaian harapan terkait permohonan penyesuaian tata ruang yang telah disampaikan agar dapat segera terkakomodir dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sehingga semua kegiatan operasional nantinya dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, saat ini terdapat beberapa kegiatan PT. Pertamina yang telah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional dan beberapa diantaranya telah ditetapkan menjadi kegiatan yang bernilai strategis nasional (PSN).(rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: