Iklan Bos Aca Header Detail

Dishut Kesulitan Berantas Illegal Logging

Dishut Kesulitan Berantas Illegal Logging

Sebut Mafianya seperti Jaringan Narkoba RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembalakan hutan liar (illegal logging) di Lampung pada 2020 meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung menangani 21 kasus. Sedangkan di tahun 2019 hanya 5 kasus. Dishut sendiri mengaku kesulitan memberantas hingga ke akar-akarnya. ’’Karena, illegal logging pelakunya mafia yang membentuk jaringan,” ungkap Kadishut Lampung Yayan Ruchyansyah. Dijelaskannya, wilayah hutan Lampung yang kewenangannya berada di Dishut seluas 564 ribu hektare. Termasuk di dalamnya hutan lindung, hutan produksi, serta taman hutan rakyat (tahura) yang dijaga dan dikelola 19 UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Untuk menjaga wilayah hutan seluas itu, lanjut dia, Dishut Lampung hanya memiliki 147 polisi hutan (polhut). ’’Terus terang, jumlah itu jelas tidak cukup. Bayangkan dengan jumlah seluas itu, artinya satu polhut harus menjaga 3.800 hektare,\" tukasnya. Secara hitungan ideal, lanjut Yayan, satu anggota polhut setidaknya hanya mampu menjaga hutan seluas 500 hektare. Namun, dia mengaku pihaknya tetap berupaya optimal untuk menjaga hutan Lampung dari para mafia illegal logging. ’’Dan tahun lalu (2020), alhamdulillah kita ungkap 21 kasus yang ditangani PPNS kami. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sekarang kasusnya sudah P21 dan sebagian sudah divonis di pengadilan,\" paparnya. Bicara illegal logging, Yayan menjelaskan jika jaringan mafia itu para pelakunya mirip mafia narkoba. Karena itu, pihaknya selalu kesulitan membongkar jaringan para pelaku illegal logging hingga tuntas. Karenanya, sebagian besar kasus yang ditanganinya hanya pelaku yang berada di bagian hulunya. ’’Contohnya, yang memerintah tukang tebang dengan tukang angkut berbeda bosnya. Jadi kayu itu milik siapa dan mau diantar ke mana, mereka tidak tahu. Informasinya terputus,\" ungkapnya ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (18/2) lalu. Menurutnya para pelaku tersebut menggunakan sistem jaringan terputus sehingga sulit diungkap. Karena itu, pihaknya sebagian besar hanya berhasil menangkap para pelaku penebang dan pengangkutnya. ’’Para pelaku yang bertugas menebang dan mengangkut kayu ini warga sekitar. Mereka ini terpaksa karena impitan ekonomi sehingga mau terlibat. Sebenarnya kami ada rasa kasihan, tetapi mau bagaimana. Mereka tertangkap basah melakukan illegal logging,\" kata Yayan didampingi Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan Zulhaidir, Kasi Perlindungan Hutan Dodi Hanafi, serta Kasi Pengolahan, Pemasaran, dan PNBP Dishut Lampung Dedi. Para pemain illegal logging ini, imbuhnya, berada di Lampung. ”Meski begitu ada satu kasus pelaku yang berada di tingkat bos pengepul. Yakni kasus Cecep Fatoni yang kini sudah divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan pada 2020 lalu,” tandasnya. Belum lagi teror dan kekerasan yang kerap didapat polhut dan masyarakat. Imbuh Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan Dishut Lampung Zulhaidir, anggota polhut yang bertugas di lapangan pernah dikalungi celurit oleh para pelaku ketika hendak menyita kayu sonokeling di kawasan hutan UPTD KPH Batu Tegi, Tanggamus. Ketika menemukan tumpukan kayu, polhut hendak mengangkut kayu yang diindikasikan illegal logging itu. \"Ketika hendak kita pindahkan ke kantor, ada para pelaku yang menjaga. Anggota kita dikalungi celurit dan diancam,\" urai Zulhaidir. Kemudian kejadian di kawasan hutan KPH Batu Serampok, petugas polhut mendapat kekerasan ketika mengungkap kayu bayur hasil illegal logging. \"Anggota kita dihajar dan masyarakat sekitar yang melapor diintimidasi. Untungnya para pelaku berhasil ditangkap,\" sambungnya. Kembali ke Yayan, para pelaku illegal logging menurutnya saat ini kebanyakan mengincar kayu sonokeling. Kayu ini katanya menjadi primadona mafia illegal logging karena harganya fantastis. \"Per kubiknya Rp30 sampai Rp40 juta,\" katanya. Kayu yang rata-rata dikirim ke pulau Jawa ini, katanya, memiliki tingkat kekerasan di atas kayu jati dan warna hitam yang bagus. ”Biasanya digunakan untuk parkit atau lantai yang terbuat kayu. Sebenarnya kayu sonokeling tersebut dahulu tidak memiliki harga. Sebeneranya kayu dari luar Indonesia ini ditanam pemerintah di tahun 1990-an untuk program reboisasi. Dahulu kayu ini tidak ada harganya karena kan dahulu banyak kayu-kayu bagus,\" ceritanya. Dari pemetaannya, illegal logging ini banyak terjadi di Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Barat. Sementara kelemahan lain diakui Yayan karena aturan yang longgar saat ini. Sebagaimana ditambahkan Kasi Pengolahan dan Pemasaran dan PNBP Dishut Lampung Dedi, dokumen pengangkutan kayu saat ini dipermudah. \"Kalau dahulu kan mau mengangkut kayu gelondongan harus ada surat tembusan ke Dinas Kehutanan. Kalau sekarang turannya pengangkutan kayu rakyat hanya pakai nota kayu angkutan yang diketahui kepala desa,\" ungkapnya. Ada pula yang hanya membutuhkan surat keterangan angkut dalam negeri. Dipermudahnya aturan ini setelah Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 85 tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu dan Budidaya dari Hutan Hak. \"Nah dengan aturan ini, pelaku bisa berdalih kayu hasil illegal logging itu didapat bukan dari hutan kawasan. Karena itu, kayu hasil illegal logging pun kerap lolos ketika melintasi Pelabuhan Bakauheni,” paparnya. Meski sulit diberantas, Yayan menegaskan Dishut Lampung tidak gentar memberantasnya. \"Paling tidak kita berupaya melakukan penangkapan di lapangan. Dengan aktif seperti ini, paling tidak kita bisa mengacaukan operasional mereka (mafia illegal logging),\" tegasnya. Untuk bisa memberantas mafia illegal logging, ia mengatakan harusnya penegakan hukum dimulai dari hilir alias si pemodal dan pemilik kayu-kayu illegal logging itu yang diungkap. \"Tentunya tidak cukup hanya Dinas Kehutanan. Penegakan hukum ini perlu sinergisitas bersama antar instansi dan aparat penegak hukum,\" katanya seraya menyarankan agar mobilitas dan penjagaan di pelabuhan diperketat. (nca/pip/c1/rim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: