Peringatan! Dilarang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Nataru
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengimbau masyarakat tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). \"Terutama dalam menghadapi libur Nataru, kita mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah, selain tetap mematuhi prokes, juga dapat mengurangi mobilitas,” kata Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (10/12). Saat Nataru, masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah yang meliputi Kecamatan Pesisir Tengah, Krui Selatan, Waykrui dan Karyapenggawa dilarang melakukan pawai, arak-arakan dan pesta kembang api. \"Ini sebagai upaya meminimalisir peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah khususnya dan umumnya di Kabupaten Pesisir Barat,” tegasnya. (yan/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: