Dituding Lakukan KdRT, Istri Siri Polisikan Pejabat Bank

Dituding Lakukan KdRT, Istri Siri Polisikan Pejabat Bank

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pejabat bank di Lampung dilaporkan MN (30), istrinya sirinya ke Polresta Bandarlampung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT). Penganiayaan itu menyebabkan MN mengalami luka lebam dan trauma. Pengacara MN, Anthon Ferdiansyah mengatakan, laporan disampaikan, Rabu (11/11) lalu. MN dinikahi AD, oknum pejabat bank tersebut pada Februari silam. \"Setelah dipindahtugaskan dari Aceh, AD membawa MN ke Lampung. Ia disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya,\" kata Anthon. Dilanjutkan, pernikahan tersebut memang tidak diketahui istri AD. Lalu terjadi cekcok antara MN dan istri sah AD. Keributan tersebut berujung penganiayaan yang diduga dilakukan istri AD dan anaknya. \"Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka,\" sebut dia. Ternyata AD juga melakukan kekerasan saat pulang dari Aceh. Ini terjadi di kontrakan di kawasan Sukarame tersebut saat MN menagih janji AD untuk memenuhi kebutuhannya, Selasa (10/11). Kekerasan tersebut menyebabkan MN mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh. Ia juga tertekan lantaran diminta pulang oleh AD. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Bandarlampung dan tertuang dalam LP/B/2453/LPG/Resta Balam tertanggal 11 November 2020. MN sendiri mengaku masih trauma atas perlakuan yang diterima suaminya. \"Saya masih trauma. Belum bisa ngomong banyak. Langsung bicara saja dengan pengacara saya,\" kata MN. Sementara Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengungkapkam, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. \"Kami masih lakukan penjadwalan untuk pemeriksaan pelapor maupun terlapor,\" kata Resky. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: