Iklan Bos Aca Header Detail

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ini Tidak Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ini Tidak Ajukan Banding

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai menerima vonis dari majelis hakim dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 4 bulan, mantan Kadis Pertanian dan Holtikultura Provinsi Lampung yakni Edi Yanto, tak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dirinya terima. Melalui kuasa hukumnya, Minggu Gumai, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu. \"Bisa kemungkinan mereka tidak banding. Karena bagi mereka kalau itu putusan yang memang dia jalani dan dia terima. Kenapa harus kita perdebatkan,\" katanya, Rabu (16/2). Menurutnya, kliennya itu kemarin meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. \"Dan seringan-ringannya. Tetapi dengan vonis kemarin ya sudah lah harus mereka terima dan jalani. Untuk sementara mereka tidak akan melakukan upaya hukum lagi,\" kata dia. Lanjutnya, dalam pleidoi yang mereka ulas beberapa waktu lalu bahwa pihaknya merekomendasikan agar nama-nama yang mereka sebutkan sebagai bahan perdebatan itu, agar untuk ditindaklanjuti. \"Jadi kejaksaan lah yang mempunyai sikap untuk menindaklanjuti itu. Kalaupun itu mau ditindaklanjuti. Ya kalau bagi kami itu merupakan sikap dari majelis kami menerima,\" tambahnya. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: