Divonis 8 Tahun, Khamami: Putusan Ini Berat Sekali

Divonis 8 Tahun, Khamami: Putusan Ini Berat Sekali

RADARLAMPUNG.CO.ID - Divonis 8 tahun penjara, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami tidak rela menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).

\"Nantilah kita pikir-pikir dulu mengenai putusan delapan tahun yang diberikan oleh majelis hakim,\" ujar Khamami.

Menurutnya, hukuman penjara yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dirinya itu sangat berat sekali bagi dirinya. \"Karena tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim, seolah-olah paket di Mesuji itu saya yang mengatur. Dan waktu di persidangan telah disampaikan bahwa pemborong itu dimintai keterangan bahwa saya tidak menjanjikan paket-paket itu. Saya turut kecewa berat sekali mengenai putusan ini,\" ungkapnya.

Ditanya apakah akan melakukan banding mengenai putusan ini, Khamami menyatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan keluarganya.

\"Pledoi saya pribadi apa yang saya lakukan, tetapi jaksa dan hakim tidak melihat apa yang sudah kerjakan setengah mati, saya tidak mengenal waktu untuk rakyat. Enggak ada niat saya untuk memperkaya diri, harta saya didunia ini hanya istri saya,\" tandasnya. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: