Divonis Belasan Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Ini Mewek

Divonis Belasan Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Ini Mewek

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rafly Pasha Gumay Gumanti (21) dan Adi Yanto (23) hanya bisa pasrah dan menangis setelah Ketua Majelis Hakim Novian Saputra memvonis keduanya dengan kurungan penjara 13 tahun dan 14 tahun. \"Berdasarkan bukti persidangan, memvonis Rafly Pasha Gumay dengan kurungan penjara selama 13 tahun. Sedangkan untuk Adi Yanto (23) divonis dengan kurungan penjara selama 14 tahun penjara,\" ujar majelis hakim, Selasa (17/12). Tidak hanya itu, keduanya pun diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar keduanya mengganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, tak terkecuali JPU Roosman Yusa juga menyatakan pikir-pikir. \"Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram berupa shabu dan pil extacy,\" terangnya. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. \"Perbuatanya terbukti pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" jelasnya. Selain itu kata Yusa dalam dakwaannya perbuatan kedua terdakwa terjadi pada Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB. \"Terdakwa Pasha berkunjung kerumah saksi Adi di Jalan Imam Bonjol untuk menanyakan pekerjaan,\" kata Yusa. Setelah itu, pekerjaan tersebut bekerjasama mengantarkan narkotika jenis sabu, besoknya Rabu 6 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 WIB, kedua terdakwa mengambil sabu setelah dihubungi Popo yang saat ini buron. \"Keduanya mengambil di pinggir jalan lintas sumatera tepatnya di pinggir pinggir kebun sawit natar seberat 50 gram,\" ungkapnya. Pengambilan sabu ini dilakukan secara berlanjut hingga 23 Agustus seorang polisi menyamar sebagai pembeli. \"Keduanya pun ditangkap, dan ditemukan barang bukti di rumahnya dengan berat netto seluruhnya 5,0184 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna biru bentuk persegi logo kuda mainan dengan berat netto 0,8444 gram,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: