Iklan Bos Aca Header Detail

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Agung Pikir-pikir

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Agung Pikir-pikir

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus hukuman tujuh tahun penjara kepada Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Dan, AIM pun dikenakan denda Rp750 juta dengan subssidar pidana delapan bulan. Hal itu terungkap dalam sidang teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) dengan empat terdakwa, Kamis ( 2/7). Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, Agung dan Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. \"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama delapan bulan,\" ucapnya. Sementara Raden Syahril alias Ami, divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun. \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,\" tuturnya. Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.00, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun. \"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok,\" tambahnya. Sementara, Agung melalui Penasihat Hukumnya Sopian Sitepu meminta untuk pikir-pikir. \"Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,\" ucapnya. Begitu pula dengan JPU yang meminta untuk pikir-pikir. Agung pun usai persidangan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada JPU. \"Mohon maaf lahir batin Pak JPU,\" ujarnya dengan nada lembut, yang dijawab dengan ucapan serupa dengan JPU. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi. Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun. Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun. JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp1 miliar subssider satu tahun kurungan. \"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama lima tahun penjara dikurangi dalam tahanan,\" lanjut Ikhsan. Ia mengatakan, AIM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. \"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,\" tuturnya. Tidak cukup pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan. \"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok,\" jelasnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: