Perkara Dugaan Korupsi Hibah Dana Koni Lampung Naik Sidik, Kejati Lampung Akan Panggil Saksi

Perkara Dugaan Korupsi Hibah Dana Koni Lampung Naik Sidik, Kejati Lampung Akan Panggil Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Koni (Komite Nasional Olahraga Indonesia) Provinsi Lampung sebesar Rp60 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Menindaklanjuti perkara itu, Pidsus Kejati Lampung akan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (17/1). \"Saat ini bidang Pidsus masih menyusun jadwal pemeriksaan (saksi-saksi),\" katanya. Menurut Made -sapaan akrabnya- diperkirakan pekan depan para saksi tersebut sudah bisa dimintakan keterangannya. \"Kemungkinan Senin (24/1) depan mulai pemeriksaan,\" kata dia. Ditanya berapa orang dan siapa saja yang nanti akan diperiksa lagi, Made menjelaskan masih menunggu jadwal pidsus Kejati Lampung. \"Jadwal belum keluar,\" jelasnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, Kejati Lampung akan terus mengusut perkara ini. \"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Tapi terkait penetapan (tersangka) itu pasti akan kita lakukan. Kita akan terbuka apabila nanti ada penetapan (tersangka),\" katanya, Kamis (13/1). Untuk saat ini lanjut dia, pihaknya akan mencari dan menemukan fakta-fakta yang lain terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung ini. \"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi Koni Lampung ini. Dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Dan masih akan melakukan pemerikdaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti,\" kata dia. Selain itu, pihaknya pun akan melakukan tindakan lebih lanjut. Yakni melaksanakan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti lainnya. \"Penyitaan dan penggeledahan itu nantinya akan kita lakukan tiba-tiba. Yang lebih dulu nanti akan kita minta izin terlebih dahulu dengan pengadilan negeri setempat,\" ungkapnya. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: