Perkara Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami, Status Tersangka Engsit Batal !

Perkara Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami, Status Tersangka Engsit Batal !

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono yang ditangani Polda Lampung memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang mengabulkan permohonan pra peradilan Hengki Widodo alias Engsit. Hakim tunggal Jhoni Butar-Butar dalam sidang Kamis (27/5) menggugurkan status tersangka Engsit. Kuasa hukum Engsit Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya mengapresiasi hakim tunggal yang telah memutus perkara dengan adil. \"Dan syukur Alhamdulillah kami mengapresiasi hakim tunggal yang memutus perkara dengan adil. Berdasarkan alat bukti dan segala fakta persidangan. Maka pada hari ini penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan pihak Polda Lampung terhadap klien kami batal,\" katanya. Maka lanjut dia, status hukum Engsit sejak keputusan hakim dikeluarkan bukan lagi tersangka. Menurut Handoko, pihaknya menilai perkara tersebut belum memenuhi syarat bukti yang cukup. \"Penetapan tersangka ini harus ditetapkan dua alat bukti yang cukup. Dan juga harus ada kerugian negara,\" kata dia. Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik belum mempunyai bukti kerugian dari BPK RI. \"Makanya tidak ada kerugian negara. Penetapan tersangka ini disamping dua alat bukti cukup harus diperiksa dulu sebagai tersangka dan klien kami ini belum pernah diperiksa,\" ungkap dia. Ditanya apakah praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya ini bisa menjadi contoh para tersangka lain, Handoko pun menuturkan bisa. \"Ya bisa jadi tersangka lain bisa menyusul. Kalau memang harus ada buka penyidik baru itu terserah pihak Polda Lampung. Putusan ini wajib dilaksanakan instansi apapun,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: