Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Gratifikasi Lampura, Mantan Bupati Lampura jadi Saksi, Beber Soal Kode Fee Proyek

Perkara Gratifikasi Lampura, Mantan Bupati Lampura jadi Saksi, Beber Soal Kode Fee Proyek

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara gratifikasi Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara berlanjut Rabu (9/2). Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang sebanyak 10 saksi dihadirkan. Diantaranya sang kakak yang juga mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam persidangan, Agung membeberkan yang menetapkan fee proyek wajib disetorkan sebesar 20 persen oleh para rekanan itu berawal saran dari Taufik Hidayat. \"Yang menentukan 20 persen itu Taufik. Pengalaman dari sudah berjalan (sebelum dirinya menjabat sebagai bupati). Jadi usulan inilah yang saya lanjutkan. Memang sudah rahasia umum sudah seperti itu (penarikan fee),\" katanya, Rabu (9/3). Lalu JPU KPK Ikhsan Fernandi pun menimpal penjelasan dari Agung, kenapa saran dari Taufik itu untuk penarikan fee sebesar 20 persen itu tak dirinya rubah. \"Ada tidak anda ingin merubahnya,\" tanya jaksa. \"Ya saya tidak tahu urusan itu. Saya iyakan saja. Jadi Syahbudin siap sanggup. 20 persen proyek fisik dan non fisik persentasenya beda sekitar 25 persen. 20 persen ke saya dan 5 persen Syahbudin,\" kata Agung. Lalu lanjut Agung, yang juga menentukan terkait dengan pengelolaan anggaran paket fisik 60 sampai 70 persen itu dikelola Syahbudin dan sisanya itu Taufik dan Akbar. \"Itu juga yang menentukan itu Taufik dan memberikan tahu ke saya,\" katanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun bertanya ke Agung, bagaimana Akbar menyerahkan sejumlah uang fee proyek ke dirinya itu. \"Selang beberapa lama saya menuju Balam dam saya perintahkan ajudan saya agar Akbar disuruh saya ke rumah saya. Dan dia bawa uang itu dan masukkan ke dalam dus Aqua. Setelah sampai di rumah saya tepatnya di garasi uang itu dibongkar. Dan dia sampaikan ini uang dari tim sukses. Dan ini dari Syahbudin. Uang dibawa oleh dia dalam bentuk cash,\" kata Agung. Taufiq juga mempertanyakan apakah ada kode-kode tertentu dalam proses penyerahan uang fee proyek itu. \"Ya kalau kodenya satu berarti jumlah uang sebesar Rp1 miliar. Kalau 1 setengah itu nilainya Rp500 juta. Kalau 1/4 250 juta. Dan kalau seperempat Rp750 juta. Ya setiap Akbar menyerahkan uang ke saya ada kode-kode itu,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: