Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Korupsi Dana Kegiatan DPRD Tuba, Tiga Mantan Pejabat Setwan Tuba Dituntut Berbeda

Perkara Korupsi Dana Kegiatan DPRD Tuba, Tiga Mantan Pejabat Setwan Tuba Dituntut Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID-Selewengkan anggaran kegiatan di DPRD Tulang Bawang (Tuba), tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga terdakwa itu yakni Badruddin mantan sekertaris, Nurhadi mantan Bendahara Pengeluaran, dan Syahbari mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran sekretaris. JPU Kejati Lampung Hendra Dwi Gunanda dalam tuntutannya menjelaskan, ketiga terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana menyalahkan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. \"Dan diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,\" katanya, Rabu (17/3). Untuk itu, jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. \"Dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp.350 juta,\" kata dia. Lalu, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita jika tak menyukupi diganti dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan. \"Sedangkan untuk terdakwa Syahbari agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.038.322.650,\" ujarnya. Dan apabila ketentuan jika harta benda tak mencukupi untuk disita maka digantikan dengam hukuman penjara selama dua tahun. \"Untuk Badruddin untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda Rp.100 juta subsidair 4 bulan kurungan,\" jelasnya. Badruddin sendiri pun diwajibkan membayar sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp711 juta. \"Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita jika tak menyukupi diganti dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,\" ungkapnya. Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh Majelis Hakim Ketua pada pekan depan. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: