Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu, JPU Tuntut Terdakwa Pidana Satu Tahun Empat Bulan

Perkara Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu, JPU Tuntut Terdakwa Pidana Satu Tahun Empat Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara korupsi anggaran makan minum DPRD Pringsewu terus berlanjut, Kamis (3/2). Dalam persidangan di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang JPU Muhammad Ifan menuntut terdakwa Sri Wahyuni selaku Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu dengan kurungan penjara selama satu tahun empat bulan. Sri dinilai melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan kurungan selama satu tahun empat bulan,\" katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (3/2). Tak hanya itu saja, Sri pun dituntut untuk membayar denda Rp50 juta. Dengan subsider lima bulan penjara. Dan dijatuhi pidana  membayar uang pengganti Rp311.821.300,00. \"Dan uang itu pun sudah dititipkan ke penuntut umum,\" kata dia. Usai dituntut itu, terdakwa Sri pun berencana akan mengajukan pleidoi. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bermula, saat Sri yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019--2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan tidak memiliki CV. Modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp. 45 ribu dinaikan menjadi Rp. 50 ribu, kemudian snack Rp. 20 ribu, dinaikan menjadi Rp. 25 ribu. Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021 didapati kerugian negara. \"Bahwa diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.821.300,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: