Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Pembunuhan Karyawan RS Dadi Tjokrodipo, JPU Beber Motif Terdakwa

Perkara Pembunuhan Karyawan RS Dadi Tjokrodipo, JPU Beber Motif Terdakwa

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara pembunuhan Suadi Maulana karyawan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo masuk ke persidangan, Selasa (14/9). Dalam sidang itu Adi Septian duduk di kursi terdakwa. JPU Ali Mashuri dalam surat dakwaannya menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret 2021 lalu. Saat itu terdakwa menghampiri korban pada malam hari di mess lingkungan rumahsakit. Saat itu niat terdakwa kesana untuk memijit korban. \"Jadi ada permintaan korban ini untuk terdakwa memijitnya. Nah setelah selesai dipijit, korban pun mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi serta mencium terdakwa. Yang berujung agar terdakwa melayani korban,\" katanya, Selasa (14/9). Lanjut jaksa, atas permintaan itu terdakwa pun tersinggung. Kemudian terdakwa mengambil gunting yang berada didekatnya. \"Gunting inilah yang digunakan oleh terdakwa untuk menikam korban,\" kata dia. Melihat korban tak berdaya, terdakwa Adi pun berinisiatif untuk membungkus jenazah korban dengan plastik. \"Tak hanya ditutupi plastik, korban pun menggunakan selotip. Agar memastikan korban ini tewas,\" jelasnya. Dan atas perbuatannya ini, Adi disangkakan dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. \"Dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal hukuman seumur hidup, atau paling lama selama dua puluh tahun penjara,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: