Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PLN Terkait Transaksi Energi Listrik

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PLN Terkait Transaksi Energi Listrik

Oleh : Darma Saputra, ST (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung/Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung) RADARLAMPUNG.CO.ID-Terkait pemberitaan pada media online https://lidikexclusive.com tertanggal 8 Januari 2022 yang bertajuk Warga Pesawahan Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik PLN Naik Berkali Lipat, Penulis mencoba mengurai permasalahan yang terjadi dengan kaidah Hukum Perlidungan konsumen. Komplain atas lonjakan tagihan listrik yang berkali lipat ini dikemukakan oleh pelanggan PLN yang bernama Hadizah yang juga seorang warga Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung. Kejadian ini bermula disaat pelanggan yang bernama Hadizah ingin melakukan pembayaran rekening listrik pada Sabtu (8/1). Dia mengungkapkan bahwa dirinya terkejut setelah mengetahui tagihan rekening listrik miliknya di bulan Januari 2022 ini melonjak hingga dua kali lipat. Hal ini memicu protes dan komplain atas kejadian yang dialaminya itu kepada PT PLN (Persero) selaku pemberi layanan kelistrikan. Hal ini baginya dirasa sangat memberatkan, apalagi saat ini kondisi perekonomian masih dalam tahap siuman dari cengkeraman Pandemi Covid-19 yang sudah berusia hampir dua tahun ini. Sebelum kita membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa hal yang mendasari perikatan hukum antara PT PLN (Persero) dengan pelanggannya adalah Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang diterbitkan saat pelanggan melakukan transaksi pemasangan baru. Pada hukum perjanjian mengenal asas kebebasan berkontrak, sehingga setiap orang bebas untuk melakukan perjanjian dengan mengikatkan dirinya terhadap pihak lain, sejauh perjanjian itu dibuat secara sah dan saling beritikad baik. Di dalam SPJBTL tersebut terdapat klausul pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak bahkan menentukan sanksi yang diterima para pihak jika terjadi wanprestasi. Namun, disini Penulis selain sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila, yang juga sebagai Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung hanya membahas solusi terkait permasalahan pemberitaan itu. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap konsumen kelistrikan yang diikat dalam satu bentuk perjanjian. Tentunya, hak dan kewajiban para pihak ini dibuat untuk saling menjaga kepercayaan dan menempatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada salah satu pihak diposisi lebih tinggi atau direndahkan dari pihak yang lainnya bagi semua yang melakukan perjanjian tersebut. Permasalahan yang dialami Hadizah ini sangat dimungkinkan terjadi pada Pelanggan PLN lainnya. Dasar ketidaktahuan atau minimnya informasi terkadang sering muncul sebagai kambing hitam. Dalam hal ini kita semua harus fair dalam meniyikapi persoalan ini. Seiring perjalanan, sejak diterapkannya transformasi di tubuh PT PLN (Persero), sampai dengan saat ini PLN sudah banyak melahirkan inovasi dan terobosan pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman. PLN sangat siap dalam menghadapi era digitalisasi, sehingga bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan oleh PLN kepada pelanggannya sudah lebih praktis, inovatif, efektif dan efisien. Salah satu inovasi dan terobosan pelayanan PLN saat ini adalah hadirnya aplikasi PLN Mobile dengan fitur-fitur layanan yang sangat memanjakan pelanggannya. Mulai dari pelayanan Pasang Baru, Tambah Daya Listrik, Penyambungan Sementara, Pengaduan Keluhan, Pembelian Token Listrik, Pembayaran Rekening, Info Stimulus, Marketplace dan Catat Meter. Dalam pelayanan menangani keluhan, PLN telah membuka berbagai saluran resmi seperti Call Center 123 ataupun aplikasi PLN Mobile yang dapat digunakan pada gawai pelanggan. Selain itu, jika pelanggan menginginkan klarifikasi secara langsung, PLN juga tetap membuka gerai layanan pada kantor-kantor PLN Unit Layanan Pelanggan. Untuk pelanggan yang datang langsung ke Kantor PLN, cukup dengan membawa bukti pembayaran rekening listrik terakhir dan bukti foto angka kwh meternya. Foto angka kwh meter tersebut digunakan untuk rekonsiliasi antara angka meter yang dilaporkan pelanggan dengan data pencatatan meter yang dilakukan oleh petugas PLN. Menjawab persoalan Hadizah, Penulis melihat bahwa tidak ada unsur pihak PLN merugikan pihak Hadizah selaku konsumen kelistrikan. Tentunya, banyak ruang solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini. Sebelum melayangkan komplain, sebagai pelanggan kita sebaiknya memastikan terlebih dahulu kesesuaian angka yang tertera pada kwh meter dengan yang tercatat pada tagihan rekening listrik. Jika angka pada kwh meter yang dilaporkan pelanggan lebih kecil dari pada yang dicatat petugas, maka akan dilakukan perbaikan atau penyesuaian. Namun pada kasus ini, angka yang tercantum pada bukti pembayaran rekening listrik Hadizah, lebih kecil dari yang dicatat petugas PLN. Dapat disimpulkan, bahwa disadari atau tidak untuk lonjakan pembayaran rekening listrik terjadi akibat pemakaian konsumen itu sendiri. Kedepannya, Penulis menyarankan, bagi seluruh pelanggan Pascabayar untuk dapat memanfaatkan fitur layanan pada aplikasi PLN Mobile dengan menu Catat Meter yang dilakukan pada tanggal 24 hingga 27 setiap bulannya. Terobosan PLN ini terlahir disaat merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air, yaitu pada tahun 2019 yang lalu. Di kala itu, banyaknya penolakan masyarakat atas kunjungan petugas PLN untuk melakukan pencatatan meter. Hal itu terjadi sebagai respon kepanikan masyarakat terhadap wabah Covid-19 yang sangat cepat dan meluas. Menu Catat Meter pada PLN Mobile dipergunakan sebagai media pelaporan angka kwh meter bagi seluruh pelanggan PLN Pascabayar. Setelah melakukan pelaporan tersebut, secara otomatis pelanggan juga sudah dapat mengetahui estimasi pemakaian energi listrik pada bulan berjalan. Esensinya dalam suatu transaksi jual beli energi listrik, baik pembeli dan penjual harus mengetahui besaran jumlah energi listrik yang dipakai secara transparan. Selain itu ada solusi lain yaitu bermigrasi/beralih menjadi pelanggan Prabayar/meter token. Perlu diketahui bahwa banyak manfaat saat beralih menjadi pelanggan Prabayar antara lain pelanggan dapat memanajemen pemakaian energi listriknya secara mandiri, tidak adanya pencatatan meter sehingga tidak adanya potensi kesalahan catat meter, privasi pelanggan sangat terjaga dan tidak adanya sanksi biaya keterlambatan serta sanksi pemutusan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: