Dorr! Polisi Hadiahi DPO Begal dengan Timah Panas

Dorr! Polisi Hadiahi DPO Begal dengan Timah Panas

radarlampung.co.id - Usai sudah pelarian Erwin (22) warga Kecamatan Kota Agung Timur.  Ditangan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung. Pria yang sudah nangkring dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron tersebut terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat hendak dilakukan pengembangan. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan DPO Erwin ditangkap saat Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengidentifikasinya saat berada di Pasar Wonosobo, yang saat itu sudah merencanakan aksi pencurian kendaraan bermotor di Parkiran Pasar Wonosobo. \"Terhadap DPO Erwin, telah dilakukan upaya paksa penangkapan saat dia berada di Pasar Wonosobo, Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 14.30 WIB,\" ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Lanjutnya, dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan. Tersangka berusaha kabur bahkan dengan membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sehinga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur. \"Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada baguan kaki kiri, sebab membahayakan petugas dan warga saat pencarian barang bukti,\" ujarnya. Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan. Tersangka bersama rekannya bernama Abdan (31) warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, Tanggamus yang telah ditangkap pada Sabtu (4/1) dan dua rekannya yang saat ini ditetapkan DPO melakukan curas dengan mengaku sebagai anggota polisi. Modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP Xiomi 5A saat korban melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung. \"Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,\" terang Kasatreskrim. Edi Qorinas menegaskan, dalam perkara curas tersebut, dari 4 orang pelaku telah berhasil di lakukan penangkapan dua orang pelaku, sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya. \"Untuk itu, agar kedua orang itu yang merupakan rekan dari Abdan dan Erwin. Kami imbau menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya,\" tegasnya. Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka Erwin juga mengaku pernah melakukan pencurin HP di wilayah Gisting pada bulan November 2019. Juga melakukan Jambret HP di Pekon Kerta, Kota Agung Timur pada bulan Desember 2019. Saat ini tersangka dan barang bukti alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion B 3045 NXG warna hitam diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\"pungkas Kasatreskrim. (ral/ehl/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: