Permohonan Penangguhannya Dikabulkan oleh Polda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum SH

Permohonan Penangguhannya Dikabulkan oleh Polda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum SH

RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Suhendra penasehat hukum SH berterima kasih kepada pimpinan Polda Lampung dan penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung dan pihaknya pun berharap agar semua pihak menghormati hak tersangka dalam penangguhan penahanan ini. “Karena memang saat ini proses juga belum selesai dan belum juga penelitian berkas oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga proses persidangan juga belum hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan klien kami masih panjang,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (31/3) malam. Dan pihaknya juga mengingatkan bahwa tidak boleh seorangpun dipersalahkan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan Ia bersalah dan ini azas hukum di negara kita. “Kami juga sangat memaklumi banyak pihak yang ikut memantau perkara ini. Menurut kami itu sangat bagus namun jangan sampai membuat perkara penuh dengan intervensi banyak pihak,” bebernya. Pihaknya pun menjamin bahwa tersangka akan kooperatif dalam masa penangguhan ini dan tidak akan mempersulit penyidikan. “Apalagi menghilangan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Factor umurlah yang mungkin menjadi pertimbangan besar penyidik makanya di kabulkan penangguhannya,” tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: