Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Lamtim Desak Pemkab Segera Bayar Siltap Perangkat Desa Tahun 2021

DPRD Lamtim Desak Pemkab Segera Bayar Siltap Perangkat Desa Tahun 2021

Radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur meminta kejelasan eksekutif terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamtim Purwianto menjelaskan, Siltap merupakan hak perangkat desa. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dilanjutkan, sesuai ketentuan perundangan tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lamtim membayarkan secara penuh Siltap. Menurutnya, pada tahun 2021 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp180 miliar untuk pembayaran Siltap bagi perangkat desa yang tersebar di 264 desa. Namun, pada tahun 2021 Pemkab Lamtim belum membayarkan Siltap untuk triwulan 4, yaitu periode Oktober sampai Desember. Begitu juga untuk tahun 2022, juga belum ada pembayar Siltap untuk periode Januari dan Februari. Sehingga, 5 bulan Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan. \"Bagaiamana perangkat desa semangat bekerja, bila Siltap yang menjadi hak mereka belum dibayarkan selama 5 bulan,\" kata Purwianto, Selasa (22/2). Karenanya, Purwianto mendesak agar Pemkab memprioritaskan pembayaran Siltap perangkat desa. Itu agar, perangkat desa menjadi semangat bekerja dan berdampak positif pada peningkatan layanan masyarakat. \"Kami akan meminta kejelasan eksekutif terkait belum dibayarkan 5 Siltap tersebut,\" imbuh Purwianto. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamtim Yudi Irawan menjelaskan, belum terbayarkannya Siltap tri wulan 4 tahun 2021 antara lain disebabkan adanya keterlambatan dana transfer dari pusat. Selain itu, salah satu syarat untuk pembayaran Siltap tri wulan 4 adalah harus dilengkapi dengan surat pertanggung jawaban (Spj) penerimaan Siltap tri wulan 3. Dilanjutkan, saat ini dana Siltap untuk triwulan 4 tahun 2021 dan periode Januari serta Februari 2022 sudah diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. \"Mudah-mudahan, pekan ini bisa dibayarkan,\" terang Yudi Irawan. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: