Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Lamtim Dukung Pemeriksaan Anggaran Covid-19

DPRD Lamtim Dukung Pemeriksaan Anggaran Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait penanganan covid-19. Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, sebagai penyelenggara negara di bidang penegakan hukum,  Kejaksaan Agung memang berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat. \"Sekecil apapun laporan masyarakat akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik,\"jelas Ali Johan, Jumat (14/8). Karenanya, Ali Johan menyatakan DPRD Lamtim sangat menghormati dan mendukung supremasi hukum yang sedang ditegakkan Kejaksaan Agung. Ali Johan melanjutkan, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 juga terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim dan Kajari serta Ketua DPRD. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mendapat pengawasan dari Inspektorat. Karenanya, Ali Johan yakin pelaksanaan anggaran covid-19 dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut Ali Johan menjelaskan, Jaksa Agung telah menegaskan, bila ada unsur korupsinya laporan dugaan penyimpangan anggaran covid-19 akan dilanjutkan. Kemudian kalau tidak memenuhi unsur akan dihentikan. \"Kami mendukung penegasan tersebut, agar dugaan penyimpangan semakin jelas benar atau tidaknya,\"lanjut Ali Johan. Kemudian terkait kemungkinan adanya unsur politis atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran covid-19 menjelang Pilkada Lamtim. Ali Johan enggan menjawabnya. \"Terkait hal itu, silahkan masyarakat yang menilainya,\"imbuh Ali Johan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan proaktif terkait penyelidikan penggunaan anggaran penanganan covid-19 yang dilaksanakan Kejaksaan Agung. Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan, pihaknya sangat menghormati upaya supremasi hukum terkait penangan covid -19. \"Kami menghormati upaya penegakan hukum  yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat,\"jelas Zaiful Bokhari usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Lamtim, Jumat (14/8). Menurutnya, pelaksanaan penanganan covid-19 sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selain itu, berkat kerjasama para pihak, Lamtim masuk zona hijau covid-19. \"Kami siap memberikan laporan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi kepada pihak Kejaksaan Agung. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran penanganan covid-19,\"terang Zaiful yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: