Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Pesawaran Setujui Tiga Raperda

DPRD Pesawaran Setujui Tiga Raperda

radarlampung.co.id – DPRD Pesawaran menggelar paripurna persetujuan tiga raperda, Kamis (23/1). Meliputi raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Pelayanan Kepelabuhan dan raperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota Bapemperda DPRD Pesawaran Lenida Putri mengatakan, raperda Kabupaten Layak Anak dibentuk dengan pertimbangan bahwa perlindungan  anak dalam segala  aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional. ”Khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa  dan bernegara,\" kata Lenida Putri saat menyampaikan laporan Bapemperda. Sementara keberadaan  pulau-pulau di wilayah Pesawaran  menuntut adanya pelayanan penyelenggaraan angkutan  di bidang perairan, beserta sarana dan prasarananya guna  memindahkan barang maupun orang dari pulau yang satu  ke  pulau lainnya. ”Kewenangan penyelenggaraan pelayaran yang  dimiliki oleh Pemkab Pesawaran dapat dibatasi dalam  tiga  aspek. Yaitu perizinan dibidang angkutan perairan, perizinan dibidang kepelabuhanan, dan penyelenggaraan kepelabuhanan  oleh pemerintah daerah serta penarikan  retribusi perizinan dan  retribusi penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah  daerah,\" urainya. Sedang raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibuat dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan  pemerintahan desa. Kepala desa harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraaan pemerintahan Desa. Antara lain, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan  pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,  proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan  efisiensi, kearifan  lokal, keberagaman dan partisipatif. \"Perda ini disusun dalam rangka memberikan pedoman  bagi kepala desa, perangkat desa, BPD dan pihak-pihak yang  terkait. Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam  penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya. Sementara Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menegaskan, dengan disampaikannya tiga raperda tersebut, pihaknya  berharap agar DPRD dapat melaksanakan pembahasan dan menyetujuinya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: