Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Bulan, Ditreskrimsus Amankan Lima Pelaku Tindak Pidana ITE, Ini Modusnya

Dua Bulan, Ditreskrimsus Amankan Lima Pelaku Tindak Pidana ITE, Ini Modusnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima perkara tindak pidana perkara Undang-undang ITE berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Pengungkapan itu berdasarkan periode bulan Januari sampai Maret 2022. Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, bahwa lima perkara yang diamankan itu terbagi menjadi empat. Dimana kasusnya terkait melanggar kesusilaan. Dan juga satu perkara terkait menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online. \"Empat orang tersangka sudah kita amankan. Itu berdasarkan laporan kepolisian LP/ B-86/I/2022/SPKT POLDA LAMPUNG/Tanggal 20 Januari 2022 tersangka BBK,\" katanya, Rabu (23/3). Lalu juga kata dia, ada LP/B-119/1/2022/SPKT/Polda Lampung/27 Januari 2022 tersangka YI. Pun Berdasarkan LP/B/1523/II/SPKT/Polda Lampung/2 Februari 2022 tersangka berinisial ABS. Lalu, LP/B/190/II/2022/SPKT/Polda Lampung/ 12 Februari 2022 tersangka DM. \"Modus dari para tersangka ini dengan sengaja dan melawan hukum mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan mengandung kesusilaan,\" kata dia. Seperti modus lainnya yakni berpacaran kemudian putus lalu timbulah sakit hati. Maka menyebarkan foto atau video asusila antara tersangka dan korbannya. Hal ini agar mereka bisa mengancam kepada korban. \"Ada juga yang berkenalan via media sosial lalu dekat dan menyebarkan foto atau video itu,\" jelasnya. Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk satu tersangka dengan perkara lainnya yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. \"Tersangka berinisial RW. Sudah kami tahan dengan modus meyakinkan korban dan akhirnya korban percaya. Lalu korban mentransfer sebesar Rp7.500.000. Setelah ditransfer uang itu, motor tidak pernah dikirim oleh tersangka,\" jelasnya. Atas perbuatan tersangka RW ini dijerat dengan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. \"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial. Masyarakat harus mengetahui bahwa saat ini ada UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: